SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua Raperda yang dibahas dalam kegiatan harmonisasi tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025–2029.
Kegiatan harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (8/7/2025) ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulsel, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta analis hukum Kanwil.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Rutan Makassar dalam Rangka Reses di Sulsel
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Heny Widyawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian penting dari fungsi Kemenkum untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak terjadi tumpang tindih norma hukum.
“Raperda RPJMD 2025–2029 sangat strategis karena menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan. Sementara Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Keduanya harus disusun secara cermat, terintegrasi, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Heny.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga berdaya guna dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga : DJKI Tekankan Transparansi Royalti di Forum WAMI
Kakanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi sejak tahap perencanaan peraturan perundang-undangan, agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah, sekaligus selaras dengan sistem hukum nasional.
“Kami membuka ruang dan mendorong pemerintah daerah untuk terus aktif berkoordinasi dengan Kemenkum dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum,” ujarnya Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal saat dikonfirmasi.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional,” tambahnya.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Dorong Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Layanan AHU dan Sentra Kekayaan Intelektual
Peserta rapat harmonisasi menyepakati bahwa 2 Raperda strategis inisiatif Pemprov Sulsel tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar