SULSELSATU.com – Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap staf Desa Panaikang, Gowa.
Pelaku berinisial N (42) ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Motif penembakan dipicu oleh perselisihan harta warisan.
Korban, Hardianto (35), yang masih berstatus saudara ipar pelaku, disebut menerima warisan lebih banyak.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Makassar akibat luka tembak di bagian bawah ketiak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar