SULSELSATU.com, BANTAENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng Polda Sulsel terus menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.
Selain memberikan edukasi, petugas juga mulai mengingatkan para pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu imbauan yang disosialisasikan yakni larangan untuk tidak lagi menjadikan mibil pick up sebagai sarana memuat orang. Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Bantaeng IPTU Andi Muh Takbir Akbar.
Baca Juga : Satlantas Polres Bantaeng Gencar Sosialisasi Pelanggaran Prioritas Pada Operasi Patuh Pallawa 2025
IPTU Takbir sapaan akrabnya mengatakan, larangan mobil pick up memuat orang tertuang dalam Pasal 307 UU LLAJ tahun 2009 dimana bak terbuka bukan peruntukan untuk angkut penumpang.
“Karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas,” ujar IPTU Takbir.
Jadi demi keselamatan, kata IPTU Takbir, ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia, kedepan kami tidak akan memberikan Toleransi,” tandasnya.
Ia berharap pengendara atau pengemudi di wilayah Kabupaten Bantaeng tidak ada yang melanggar. Dan harapannya keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian masyarakat untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas.
“Satlantas Polres Bantaeng terus mengajak seluruh pengguna jalan di Butta Toa untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara demi keselamatan bersama, hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kasat Lantas.
Sebelumnya, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd., menuturkan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan, dan saat ini sudah masuk tahap imbauan keras atau peringatan kepada para pengendara.
“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini. Di antaranya adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang” ujar Kasi Humas.
“Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI/Sabuk pengaman serta pelanggaran melawan arus dan berkendara dalam pengaruh alkohol juga menjadi sasaran. Termasuk pelanggaran batas kecepatan,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar