Logo Sulselsatu

Satlantas Polres Bantaeng Gencar Sosialisasi Pelanggaran Prioritas Pada Operasi Patuh Pallawa 2025

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 17 Juli 2025 16:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BANTAENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng gencar melaksanakan sosialisasi terkait pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2025. Sosialisasi dilakukan secara langsung diberbagai titik dan sasarannya adalah sopir pete-pete dan ojek.

Kasatlantas Polres Bantaeng IPTU Andi Muh Takbir Akbar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

“Edukasi dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan,” Kasatlantas Polres Bantaeng IPTU Andi Muh Takbir Akbar.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2025, Satlantas Polres Bantaeng Ingatkan Mobil Pick Up Dilarang Angkut Orang

Pada sosialisasi dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Patuh 2025 tersebut, petugas turut memberikan edukasi terkait pentingnya memakai helm, tidak melawan arus, serta menghindari kebiasaan berkendara ugal-ugalan atau sembari menggunakan ponsel.

IPTU Takbir menyebut, beragam upaya yang telah dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan pendekatan preemtif dan persuasif pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengingatkan dan membangun budaya tertib berlalu lintas mulai dari hal kecil,” ujar IPTU Takbir.

Adapun Tujuh Sasaran Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Pallawa 2025:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

5. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengendara yang melawan arus (contra flow).

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar13 Mei 2026 17:48
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik. Melalui Kecamatan Uju...
Bisnis13 Mei 2026 17:16
Promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure Diperpanjang
Program promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure diperpanjang akhir Mei 2026. ...
Makassar13 Mei 2026 17:01
Pengerjaan U-Ditch di Jalan Aroepala, PDAM Makassar Imbau Warga Terdampak Tampung Air Sementara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar mengumumkan potensi gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah sekitar Jalan Areo...
Makassar13 Mei 2026 16:25
Warga Tamalanrea Kembali Bergerak, Tolak PSEL di Tengah Permukiman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT ...