Logo Sulselsatu

Satlantas Polres Bantaeng Gencar Sosialisasi Pelanggaran Prioritas Pada Operasi Patuh Pallawa 2025

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 17 Juli 2025 16:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BANTAENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng gencar melaksanakan sosialisasi terkait pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2025. Sosialisasi dilakukan secara langsung diberbagai titik dan sasarannya adalah sopir pete-pete dan ojek.

Kasatlantas Polres Bantaeng IPTU Andi Muh Takbir Akbar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

“Edukasi dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan,” Kasatlantas Polres Bantaeng IPTU Andi Muh Takbir Akbar.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2025, Satlantas Polres Bantaeng Ingatkan Mobil Pick Up Dilarang Angkut Orang

Pada sosialisasi dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Patuh 2025 tersebut, petugas turut memberikan edukasi terkait pentingnya memakai helm, tidak melawan arus, serta menghindari kebiasaan berkendara ugal-ugalan atau sembari menggunakan ponsel.

IPTU Takbir menyebut, beragam upaya yang telah dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan pendekatan preemtif dan persuasif pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengingatkan dan membangun budaya tertib berlalu lintas mulai dari hal kecil,” ujar IPTU Takbir.

Adapun Tujuh Sasaran Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Pallawa 2025:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

5. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengendara yang melawan arus (contra flow).

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...