SULSELSATU.com, Luwu Timur – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Luwu Timur, Selasa (22/07/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Bupati Luwu Timur H. Irwan Bachri Syam, Forkopimda, seluruh anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Melalui Juru Bicara Banggar, Alamsyah, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Luwu Timur, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Terima kasih atas sinergi dan kerja samanya sehingga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” ungkap Alamsyah.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai evaluasi atas pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan acuan untuk perbaikan ke depan, antara lain:
Peningkatan PAD
Pemerintah Daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kinerja aparat dalam menggali potensi pajak perlu ditingkatkan secara intensif agar target penerimaan dapat terus tercapai.
Inovasi Pengelolaan PAD
Banggar mengapresiasi beberapa OPD yang berhasil mencapai target PAD melalui upaya intensifikasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui inovasi baik dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan.
Pengelolaan SILPA
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp20,9 miliar pada tahun anggaran 2024 menjadi perhatian Banggar. Pemerintah Daerah diminta untuk meminimalkan SILPA di masa mendatang dengan cara memastikan seluruh anggaran belanja dapat direalisasikan secara maksimal.
Realisasi Anggaran di OPD
Beberapa OPD tercatat tidak mencapai target realisasi anggaran sesuai yang direncanakan. Kondisi ini menjadi catatan penting agar tidak terulang di tahun berikutnya dan mendorong perbaikan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan.
Penjadwalan Kegiatan Fisik dan Administratif
Pemerintah Daerah diimbau agar pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun administratif, dapat dilakukan secara merata sesuai jadwal triwulan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan program.
Usai penyampaian laporan Banggar, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sambutan dari Bupati Luwu Timur, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam siklus penganggaran daerah sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah, sekaligus refleksi terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program Pembangunan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar