SULSELSATU.com, Luwu Timur – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pandangan akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian sikap resmi ini dibacakan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revormansyah, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lutim, Selasa (22/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan bahwa secara umum penyusunan Ranperda telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda, termasuk Badan Anggaran DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Namun, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya perhatian terhadap sejumlah aspek yang dinilai masih perlu pembenahan, khususnya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja daerah.
Salah satu poin yang menjadi fokus perhatian Fraksi Golkar adalah kinerja keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo. Berdasarkan data yang disampaikan, total realisasi pendapatan rumah sakit tersebut mencapai Rp178,7 miliar, sementara belanja yang terealisasi hanya sebesar Rp157,3 miliar, atau sekitar 88,3 persen dari pagu yang direncanakan.
“Realisasi belanja yang berada di bawah 90 persen menandakan adanya kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini dapat berdampak pada kelancaran operasional dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan,” tegas Bangkit Revormansyah dalam penyampaiannya.
Fraksi Golkar mendorong agar ke depan, proses perencanaan anggaran dilakukan secara lebih cermat dan berbasis pada analisis menyeluruh terhadap potensi pendapatan dan kebutuhan riil belanja.
“Kami berharap evaluasi atas pelaksanaan APBD 2024 ini menjadi pembelajaran penting untuk menyusun kebijakan anggaran yang lebih realistis, efisien, dan berorientasi pada hasil,” lanjutnya.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta agar dokumen pertanggungjawaban ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar