SULSELSATU.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Lima merek beras ditemukan bermasalah, dan tiga produsen diselidiki.
Satgas Pangan menyita 201 ton beras serta dokumen produksi di empat lokasi.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku usaha nakal demi melindungi konsumen.
Hal ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar