Logo Sulselsatu

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 25 Juli 2025 17:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa mantan Ketua DPRD Tator periode 2019-2024, Welem Sambolangi terkait kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD. Selain mantan Ketua DPRD, Kejati juga diminta memeriksa dua unsur pimpinan lainnya.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Termasuk mantan pimpinan DPRD (Welem Sambolangi) dan dua wakil ketua lainnya,” kata Ansar, Kamis (24/7/2025).

Dua Wakil Ketua DPRD Tator periode 2019-2024 yakni Yohanis Lintin Paembonang dan Evivana Rombe Datu. Welem sendiri saat ini menjabat Bupati Mamasa. Ia terpilih untuk periode 2024-2029.

Sementara Evivana terpilih kembali menjadi anggota DPRD Tator periode 2024-2029.

Menurut Ansar, Welem Cs memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pasalnya, ia menjabat pada periode 2019-2024. Kejati kata Ansar penting untuk mengambil keterangan Welem, Yohanis dan Evivana agar kasus ini dibuka terang benderang.

“Kita minta semua pihak diperiksa. Tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Tator mengemuka sejak 2024 lalu. Kasus ini ditindak lanjuti Kejati Sulsel atas laporan dari sejumlah lembaga.

Diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pos ART pimpinan DPRD. Sejumlah pihak diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Ansar mengemukakan, penyelidikan yang tidak menyentuh semua simpul masalah justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan bahwa Laksus akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Semua yang terindikasi menerima manfaat atau mengambil keputusan dalam proses anggaran wajib dimintai keterangan. Ini bukan sekadar tanggung jawab hukum, tapi juga tanggung jawab moral di hadapan rakyat,” ujarnya.

Ansar menegaskan, Kejati Sulsel harus memperlihatkan keseriusan dengan langkah-langkah konkret dan progresif, bukan hanya pernyataan normatif. Ia menyebut bahwa penyidikan bisa dilakukan paralel, tanpa harus menunggu terlalu lama untuk menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

“Lembaga hukum tidak boleh terjebak dalam permainan waktu. Kalau bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasi,” pungkas Ansar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...
Pendidikan17 September 2026 16:43
Roadshow Terakhir Honda DBL 2026 Sambangi Dua Sekolah di Gowa dan Makassar
Rangkaian roadshow Honda DBL 2026 memasuki tahap akhir sebelum opening party dan dimulainya babak pertandingan. Pada Kamis (17/9/2026), roadshow menya...
OPD17 September 2026 14:18
Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Fraksi Golkar sekaligus kakek bayi berinisial ASA yang meninggal di RSIA Paramount Makassar, Taufan Pa...