Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis

Asrul
Asrul

Sabtu, 26 Juli 2025 15:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Siapa yang menduga secangkir kopi dari lereng pegunungan mampu menembus meja-meja coffee shop di Eropa? Atau sehelai kain tenun tradisional, yang selama ini hanya dikenal di desa terpencil, kini dipamerkan dalam festival kerajinan internasional?

Cerita ini mengemuka dalam talkshow bertema “Indikasi Geografis: Potensi Lokal Menuju Pasar Global” yang disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui ruang dengar kanal Radio di Makassar.

Narasumber Analasi KI Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Nurfajri RA saat ditemui menjelaskan “indikasi Geografis atau Indigeo adalah suatu tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari suatu daerah tertentu, dan memiliki kualitas, reputasi, atau arakteristik tertentu yang terkait dengan asal geografis suatu produk tertentu.” Sabtu, 26/07/2025.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Misalnya, di Sulsel kita punya banyak daerah penghasil kopi, nah salah satu yang sudah terdaftar sebagai produk IG adalah Kopi Arabika Toraja. Lalu kita punya produk kerajinan tangan salah satunya yaitu Tenun Sutera Sengkang yang baru-baru ini juga sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis.”

Andi Nurfajri atau akrab disapa Denok menjelaskan lebih rinci bahwa Produk yang bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) adalah produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan erat dengan daerah asalnya. Artinya, keunikan produk tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor geografis, seperti alam (tanah, iklim, air) maupun manusia (keterampilan, budaya lokal)

Beberapa jenis produk Indikasi Geografis yang bisa didaftarkan diantaranya: 1. Produk Pertanian seperti beras, beras ketan, 2. Produk Perkebunan contohnya kopi, kakao, teh, dan lain sebagainya 3. Produk holtikultura seperti sayuran mayur, buah-buahan, atau tanaman hias, 4. Produk olahan tradisional, contohnya dodol garut, emping melinjo dan minyak kayu putih, serta 5. Produk Kerajinan Tradisional; seperti kerajinan tangan atau barang seni yang khas karena Teknik turun temurun dan budaya lokal, contohnya Tenun Sutera Sengkang, Batik Tulis, ataupun kerajinan Gerabah.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal ditemui terpisah menambahkan, bahwa pendaftaran Indikasi geografis sangat bermanfaat bagi masyarakat, Pertama dari segi Perlindungan hukum, agar tidak disalahgunakan atau dipalsukan. Jadi nama produk IG yang sudah terdaftar ini tidak bisa digunakan sembarangan oleh produsen dari luar daerah asal. Contohnya hanya kopi yang berasal dari wilayah Toraja dengan standar tertentu yang boleh memakai nama Kopi Arabika Toraja.

Kedua, Meningkatkan nilai ekonomi produk di pasar nasional maupun internasional, jadi produk IG cenderung dijual lebih mahal karena keunikan dan jaminan kualitasnya. Ketiga, mendorong pengembangan ekonomi lokal, dengan pemberdayaan petani, pengrajin dan UMKM lokal. Selain itu bisa menjadi identitas budaya dan pariwisata suatu daerah, meningkatkan reputasi suatu daerah.

”Jadi, pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya melindungi produk, tapi juga memberdayakan masyarakat, menjaga warisan budaya, dan membuka akses pasar global. Itu sebabnya, IG sangat strategis untuk pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal,” jelas Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Contoh produk Indigeo di Indonesia yang telah berhasil menembus pasar internasional. Kopi Gayo dari Aceh, sudah diekspor ke Eropa dan Amerika, Garam Amed dari Bali, yang disukai di pasar Jepang dan Jerman. Tenun Gringsing dari Bali juga, yang dikenal di ajang pameran luar negeri. Ini bukti bahwa produk lokal bisa punya pasar global, asal dilindungi dan dikelola dengan baik

Tantangan dalam pengembangan IG di daerah masaih Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya IG, Minimnya kelembagaan pengelola IG yang kuat, Data dan dokumen produk sering belum, lengkap. Perlu sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi.

Solusinya adalah dengan edukasi, pelatihan, dan dukungan dari semua pihak. dan tentu, pendampingan dari Kementerian Hukum terus kami tingkatkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel24 Agustus 2026 16:21
Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?
SULSELSATU.com, GOWA – Roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dikabarkan mengalami keretakan antara Bupati Husniah Talenrang dan sejumlah ASN. Apal...
News24 Agustus 2026 16:17
BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (S...
Makassar24 Agustus 2026 16:08
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan produk kerajinan lok...
Makassar24 Agustus 2026 15:31
PHRI Bersama IHGMA Sulsel Galang Rp30,35 Juta untuk Korban Gempa NTT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel bersama Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel menggalang donasi untuk kor...