SULSELSATU.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).
SK tersebut diserahkan Gubernur di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta pegawai lingkup Provinsi Sulawesi Selatan fokus menjalankan tugas.
Ia mengaku siap mengevaluasi tenaga PPPK jika sering bergosip saat menjalankan tugas.
Evaluasi terhadap PPPK akan dilakukan setiap tahun, mencakup kinerja, disiplin, hingga sikap personal.
Ia menyatakan bahwa informasi terkait gaji akan dianggap sebagai “rahasia negara” dan tidak boleh diumbar ke publik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar