Logo Sulselsatu

35 Kades dan Lurah Sulsel Dapat Rekomendasi Gelar Non Akademik NLP

Asrul
Asrul

Selasa, 05 Agustus 2025 10:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Sebanyak 35 kepala desa dan lurah dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mendapatkan rekomendasi untuk menerima gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan atas peran aktifnya dalam penyelesaian Sengketa/Konflik di Desa/Kelurahan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala desa dan lurah yang telah menjalankan fungsi strategis sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing.

Ia menyebut bahwa peran mereka tak hanya administratif, tetapi juga sangat vital dalam menjaga keadilan hukum melalui pendekatan non-litigasi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Kami bangga dan menyampaikan penghargaan kepada 35 kades dan lurah yang telah menjadi juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara damai. Gelar NL.P adalah bentuk pengakuan atas dedikasi mereka sebagai peacemaker di desa dan kelurahan,” ujar Andi Basmal, Senin (4/8/2025).

Rekomendasi gelar NL.P diberikan setelah para kades dan lurah mengikuti berbagai tahapan pembinaan hukum serta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPHN, termasuk kemampuan mediasi, fasilitasi penyelesaian sengketa non-litigasi, dan penguatan nilai-nilai hukum berbasis kearifan lokal.

Kakanwil juga berharap gelar ini menjadi motivasi bagi lebih banyak perangkat desa dan kelurahan di Sulsel untuk berperan aktif sebagai juru damai, serta memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adil.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Pemberian gelar NL.P ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award 2025, yang turut mengangkat peran kepala desa dan lurah sebagai pilar utama dalam pembangunan hukum berbasis masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawaty, mengatakan, 35 Kades dan Lurah yang direkomendasikan sebagai penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) berdasarkan surat pengumuman dari BPHN Kemenkum RI dengan Nomor PHN.5-HN.04.03-1340 tentang Hasil Seleksi Penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) tanggal 25 Juli 2025.

Dilansir dari laman BPHN.go.id, menjelaskan bahwa Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy, sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...