Logo Sulselsatu

Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel

Asrul
Asrul

Rabu, 06 Agustus 2025 16:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Max One Hotel Makassar terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.

“Kami merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ini yang memotivasi kami datang ke Kementerian Hukum untuk mencari tahu ketentuan serta mekanisme proses pendaftaran hingga pembayaran royalti,” ujar perwakilan manajemen Max One Hotel saat ditemui Humas Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang mengatur hak cipta dan royalti musik. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukum utama.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketiga, Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk penggunaan komersial musik dan lagu.

“Untuk mekanisme pembayaran royalti, pelaku bisnis dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan mendaftarkan usaha melalui sistem digital LMKN. Pembayaran disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik,” jelas Demson.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Menurut Demson, koordinasi ini menjadi contoh baik bagi dunia usaha dalam memahami kewajiban pembayaran royalti. Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia dengan memberikan kompensasi yang layak bagi pencipta karya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Max One Hotel Makassar. “Langkah Max One Hotel patut diapresiasi karena menjadi salah satu pelaku bisnis di Makassar yang peduli terhadap hak cipta lagu yang digunakan di ruang publik,” ucapnya.

Andi Basmal berharap langkah Max One Hotel dapat diikuti pelaku bisnis lainnya yang menggunakan musik di ruang publik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonomi secara adil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....