Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Identifikasi 15 Potensi KIK di Sulsel

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Agustus 2025 22:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang gencarnya melakukan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di tengah masyarakat Sulsel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan pentingnya identifikasi dan pendaftaran KIK sebagai langkah awal dalam melindungi dan mengelola potensi tersebut.

“Potensi KIK di Sulsel sangat beragam, mulai dari musik, seni, kuliner, hingga kerajinan yang telah diwariskan turun-temurun. KIK dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi lokal, misalnya dengan memperkenalkan produk kerajinan atau kuliner khas Sulsel ke pasar yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Basmal pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Lanjut Andi Basmal, ”Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mendokumentasikan dan mendaftarkan KIK yang ada, agar dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal.”

Berdasarkan hasil rapat kerja potensi Kekayaan Intelektual di Sulsel yang dipimpinnya langsung, untuk sementara ditetapkan 15 potensi KIK yang tersebar di beberapa Kabupaten-Kota di Sulsel.
Potensi KIK dimaksud diantaranya: Toraja Utara: Londa; Enrekang: Kacapi Lagandang, Barutung, dan Tari Pa’jaga Limbuang; Banteng : Nasi Santan, Gagape, dan Tari Pajonga; Maros: Roti Maros; Parepare: Mantao Pare; Makassar: Baju Bodo dan Badik; Jeneponto – Takalar: Ballo’, Jeneponto-Takal; Bulukumba: Baju Labbu; Takalar: Songkok Guru; Gowa: Passapu.

Sementara itu penjelasan teknis diterangkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Desmon Marihot, bahwa pengertian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 TAHUN 2022 tentang KIK adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikan bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“KIK ini terbagi atas lima jenis, yaitu: Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis,” urai Desmon.

Kemenkumham Sulsel berharap agar proses identifikasi dan perlindungan KIK dapat berjalan efektif, sehingga kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat Sulsel tidak hanya terlindungi, tetapi juga berkembang.

Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, KIK Sulsel dapat menjadi salah satu kekuatan untuk memperkaya keberagaman budaya Indonesia dan memberi manfaat ekonomi bagi komunitas setempat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Agustus 2026 18:10
PT Vale Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Bencana NTT
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut berup...
News24 Agustus 2026 17:59
Komunitas Honda CBR Ambon Kopdar dan City Rolling, Kampanyekan #Cari_Aman
Sekitar 15 anggota komunitas Honda CBR di Kota Ambon mengikuti kopdar dan city rolling yang digelar Dealer Aneka Motor Ambon...
Opini24 Agustus 2026 17:03
OPINI: Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi ASN
Oleh: Kamrussamad (Juru Bicara Partai Gerindra) Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati ara...
Sulsel24 Agustus 2026 17:01
KKI 2026 Buka Peluang Ekspor, UMKM Sulsel Kantongi Potensi Transaksi Rp380,75 Juta
Tujuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Sulawesi Selatan membukukan potensi transaksi ekspor lebih dari Rp380,75 juta melalui Business Matc...