SULSELSATU.com, Luwu Timur – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aprianto, menegaskan bahwa reses perseorangan masa sidang ke-III tahun sidang 2024/2025 merupakan amanah Undang-Undang sekaligus kesempatan penting bagi wakil rakyat untuk turun langsung ke daerah pemilihan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi media suaraterkininews.com, Selasa (12/8/2025).
Dalam kegiatan resesnya, Aprianto menerima sejumlah keluhan dari warga Kecamatan Tomoni, salah satunya terkait penolakan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022 mengenai tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Warga mengeluhkan minimnya sosialisasi sebelum penerbitan Perbup tersebut, sehingga banyak lahan dan rumah terdampak. “Perbup ini keluar tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami minta supaya ditinjau ulang,” ungkap Yadi, salah satu warga Tomoni.
Menyikapi aspirasi tersebut, Aprianto menyatakan dukungannya terhadap warga terdampak dan berjanji akan menyampaikan penolakan ini dalam pembahasan di DPRD. “Saya bersama warga menolak Perbup tersebut dan aspirasi ini akan saya perjuangkan,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah Kecamatan Tomoni mengusulkan pembangunan kantor camat baru. Kantor camat yang saat ini digunakan telah berusia lebih dari 30 tahun dan dinilai tidak layak lagi. “Ini kantor camat tertua di Tomoni,” kata perwakilan pemerintah kecamatan.
Keluhan lain yang disampaikan adalah terkait pembangunan Pasar Tomoni yang hingga kini belum rampung dan sudah mangkrak lebih dari satu tahun. Akibatnya, para pedagang terpaksa berjualan di lorong atau pasar sementara yang kondisinya kurang memadai.
Sebagai salah satu pusat perdagangan penting di Luwu Timur, warga Tomoni berharap pemerintah segera menanggapi dan menuntaskan persoalan ini. Aprianto pun berkomitmen mengawal aspirasi tersebut sampai terealisasi. “Saya akan terus mengawal semua aspirasi ini hingga ada hasil nyata, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar