Logo Sulselsatu

Pemkab Jeneponto Tegaskan Kenaikan PBB-P2 Hanya 64%, Bukan 400%

Dedy
Dedy

Kamis, 14 Agustus 2025 18:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah menjadi sorotan publik.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menegaskan bahwa kenaikan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam Perda, tepatnya Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Sebelumnya, tarif ini hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, sehingga terjadi penyesuaian,” jelas Saripuddin, Kamis (14/8/2025).

Ia membantah kabar yang menyebut kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Sebagai contoh, ia menyebut satu objek pajak yang pada tahun lalu dikenakan PBB Rp1.063.220, kini menjadi Rp1.654.830. “Artinya kenaikan hanya sekitar 64%, bukan 400% seperti yang beredar,” tegasnya.

Saripuddin juga memaparkan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sedangkan untuk lahan kosong atau tanah tanpa bangunan, nilai PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah disetujui DPRD Jeneponto pada 2023.

Bapenda Jeneponto juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan peninjauan kembali terhadap nilai PBB yang dinilai memberatkan. “Wajib pajak dapat mengisi formulir yang tersedia di kantor Bapenda. Kami siap memberikan kejelasan dan solusi,” pungkasnya.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...