Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Ruslan Lallo Tekankan Peran Keluarga dan Masyarakat

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 14 Agustus 2025 20:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (14/8/2025),

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru, dan pemerhati anak, Arifuddin Lewa.

Dalam sambutannya, Ruslan Lallo menekankan bahwa anak merupakan “mutiara cinta” yang harus dijaga oleh keluarga dan masyarakat. Ia menyebutkan, Perda Perlindungan Anak bukan sekadar aturan, tetapi panduan agar setiap anak di Makassar tumbuh dalam lingkungan aman, sehat, dan terhindar dari kekerasan maupun eksploitasi.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Tugas kita memastikan mereka tidak salah arah, tidak terjebak dalam program atau kegiatan yang merugikan masa depannya,” ujar

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem itu menegaskan, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia mendorong warga untuk aktif mengawasi pergaulan anak, baik di rumah maupun di luar lingkungan keluarga.

“Jangan sampai anak pamit belajar, tapi ternyata berada di tempat yang membahayakan. Kuncinya adalah kepedulian dan komunikasi,” ucapnya.

Ruslan Lallo berharap pemahaman masyarakat tentang Perda Perlindungan Anak semakin luas, sehingga penerapan aturan dapat berjalan efektif. “Kita semua adalah keluarga besar yang punya tanggung jawab bersama melindungi anak-anak Makassar,” tutupnya.

Sementara itu, La Heru menjelaskan, Perda ini mengatur perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk larangan menikah di bawah umur. Berdasarkan aturan, usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan anak didefinisikan sebagai individu berusia 0–18 tahun.

“Banyak kasus pernikahan dini yang berdampak pada status hukum anak, seperti tidak tercatat dalam akta kelahiran karena orang tua menikah di bawah umur,” katanya.

Ia juga memaparkan berbagai program Dinas Sosial Kota Makassar, seperti patroli penertiban anak jalanan, isbat nikah untuk pasangan tanpa buku nikah, dan fasilitasi kartu identitas serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi keluarga kurang mampu.

“Perlindungan anak harus konkret, tidak hanya di atas kertas. Semua pihak, termasuk camat dan lurah, dilibatkan untuk memastikan hak anak terpenuhi,” kata La Heru.

Narasumber lain, Arifuddin Lewa, mengingatkan bahwa pola asuh anak harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, teknologi membawa tantangan baru bagi orang tua.

“Anak sekarang sudah kenal gadget sejak usia dini. Kalau tidak dikontrol, mereka bisa terpapar hal negatif. Kunci utamanya adalah pendampingan,”pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...