Logo Sulselsatu

Rektor UNM Layangkan Somasi, Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Seksual

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 22 Agustus 2025 22:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Laporan dugaan pelecehan yang diajukan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, H.M. Jamil Misbach & Associates, Rektor UNM melayangkan somasi kepada oknum dosen tersebut. Jamil Misbach menyampaikan bahwa kliennya terkejut dengan sejumlah pemberitaan di media sosial yang menuding Rektor UNM melakukan pelecehan seksual.

Menurutnya, kabar yang beredar tersebut kuat diduga merupakan fitnah sekaligus bentuk pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga saat ini berupa ajakan ke hotel dan mengirim video porno adalah tidak benar,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan, pemberitaan tersebut sangat merugikan kliennya dan tindakan oknum dosen perempuan itu dianggap melanggar ketentuan hukum.

Antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 28 dan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya pun mensomasi dosen tersebut agar segera mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik selama tiga hari berturut-turut.

“Apabila tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf maka klien kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutupnya.

Sebelumnya, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Karta dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan itu sengaja dilontarkan karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus yang digelar Selasa lalu.

“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta, Kamis (21/8/2025).

Dari kuasa hukumnya sendiri, akhirnya terungkap bahwa dosen perempuan tersebut memang telah diganti jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran etik dan perilaku berupa pelanggaran akademik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...