SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan program Laskar Pelangi resmi dihentikan per 1 Oktober 2025.
Sebagai gantinya, Pemkot akan memberlakukan skema Pegawai dengan Perjanjian Kerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan rapat bersama sejumlah SKPD digelar untuk memastikan transisi berjalan lancar.
“Intinya, pada tanggal 1 Oktober kita sudah menghentikan Laskar Pelangi. Yang ada hanya P3K paruh waktu dan PJLP,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Dari laporan Badan Kepegawaian, sebanyak 263 orang Laskar Pelangi tidak lulus seleksi. Mereka dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat (TMS), tidak mengikuti ujian, tidak diusulkan SKPD, atau telah lulus CPNS.
Dari jumlah itu, sekitar 135 orang masih berpeluang masuk sebagai PJLP, sementara sisanya tidak lagi diperpanjang.
Zulkifli menegaskan, Pemkot telah menyiapkan 512 formasi PJLP tahap kedua, terdiri dari 80 persen tenaga operasional dan 20 persen tenaga administrasi.
Mekanisme kontraknya akan dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
“Kontrak PJLP berlaku setahun dan diperbarui tiap tahun, dengan pembayaran gaji per bulan. Skema penggajiannya sama dengan sebelumnya, hanya statusnya kini melalui jasa pihak ketiga atau outsourcing,” jelasnya.
Pemkot menargetkan penandatanganan kontrak PJLP segera dilakukan agar tidak ada jeda pembayaran gaji pasca penghentian Laskar Pelangi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar