Logo Sulselsatu

Ahmad Hidayat Mus Kembali Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Aset Boedel Pailit Rp19,8 Miliar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 26 September 2025 19:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAAhmad Hidayat Mus, mantan narapidana dan residivis kasus korupsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam penggelapan aset boedel pailit senilai hampir Rp20 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5659/IX/2023 tertanggal 22 September 2023. Penyelidikan mengungkap bahwa aset milik Ahmad yang sebelumnya telah disita berdasarkan putusan pailit, dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kurator, termasuk ke sejumlah anggota keluarganya.

Kepada wartawan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad patut mendapatkan perhatian serius karena rekam jejaknya yang buruk.

“Tersangka Ahmad Hidayat Mus adalah residivis, dua kali terlibat korupsi. Kami mendesak Kabareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan ini secara ketat agar tidak ada praktik mafia hukum,” tegas Sugeng, Jumat (26/9/2025).

Ahmad sebelumnya telah divonis dalam dua kasus korupsi besar: korupsi pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sula (6 tahun penjara), dan pembangunan masjid (4 tahun penjara). Ia kini ditahan oleh Unit I Subdit IV Tipidkor Ditreskrimsus atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.

Aset yang diduga dialihkan meliputi tanah dan bangunan di kawasan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, serta Tapos, Depok, yang sebelumnya tercatat dalam LHKPN milik tersangka. Penyidik menilai pengalihan ini melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP.

Meski telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim pada awal September, IPW menilai langkah itu bisa menjadi celah untuk mengaburkan fakta hukum.

“Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan perlindungan hukum. Namun, jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan untuk menghambat proses penyidikan,” tambah Sugeng. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...