Logo Sulselsatu

Ahmad Hidayat Mus Kembali Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Aset Boedel Pailit Rp19,8 Miliar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 26 September 2025 19:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAAhmad Hidayat Mus, mantan narapidana dan residivis kasus korupsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam penggelapan aset boedel pailit senilai hampir Rp20 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5659/IX/2023 tertanggal 22 September 2023. Penyelidikan mengungkap bahwa aset milik Ahmad yang sebelumnya telah disita berdasarkan putusan pailit, dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kurator, termasuk ke sejumlah anggota keluarganya.

Kepada wartawan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad patut mendapatkan perhatian serius karena rekam jejaknya yang buruk.

“Tersangka Ahmad Hidayat Mus adalah residivis, dua kali terlibat korupsi. Kami mendesak Kabareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan ini secara ketat agar tidak ada praktik mafia hukum,” tegas Sugeng, Jumat (26/9/2025).

Ahmad sebelumnya telah divonis dalam dua kasus korupsi besar: korupsi pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sula (6 tahun penjara), dan pembangunan masjid (4 tahun penjara). Ia kini ditahan oleh Unit I Subdit IV Tipidkor Ditreskrimsus atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.

Aset yang diduga dialihkan meliputi tanah dan bangunan di kawasan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, serta Tapos, Depok, yang sebelumnya tercatat dalam LHKPN milik tersangka. Penyidik menilai pengalihan ini melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP.

Meski telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim pada awal September, IPW menilai langkah itu bisa menjadi celah untuk mengaburkan fakta hukum.

“Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan perlindungan hukum. Namun, jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan untuk menghambat proses penyidikan,” tambah Sugeng. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD15 September 2026 20:27
Andi Tenri Uji Desak PDAM Makassar Perkuat Layanan di Tengah Kemarau Panjang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang dihadapi masyarakat di tengah k...
News15 September 2026 20:25
Kamrussamad Siap Perkuat Sinergi DPR dengan Menkeu Baru Suahasil Nazara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menyampaikan harapan terhadap kepemimpinan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuan...
Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...