Logo Sulselsatu

Polres Bulukumba Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 08 Oktober 2025 14:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang remaja (anak dibawah umur) berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 saset sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati terduga pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba

Hasil interogasi mengungkap, AK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan). Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine AK negatif.

“Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” ungkap Kasat.

“Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 14:07
Gandeng Puteri Indonesia Sulsel 2025, CitraCosmetic Sukses Gelar Beauty Class Eksklusif
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic kembali memanjakan para pecinta kecantikan di Makassar melalui rangkaian event bertajuk “Key Launch...
Kesehatan02 Februari 2026 11:45
Hari Gizi Nasional 2026, Asmo Sulsel Edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hamil
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung kesehatan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hami...
Sulsel02 Februari 2026 11:23
PWI Kota Parepare Bekali Humas Pemerintah dan BUMN/BUMD Lewat Workshop Jurnalistik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare menggelar Workshop Jurnalistik Kehumasan di Auditorium BJ Habibie, S...
News02 Februari 2026 11:20
Asmo Sulsel Tandai Peluncuran All New Honda Vario 125 dengan Vario Night Ride di Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, menggela...