SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan bersama Kanwil Hukum Sulawesi Selatan dan Fatayat NU PAC Bontoala menggelar penyuluhan hukum bagi warga Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Minggu, (12/10/2025).
Kegiatan yang mengangkat tema “Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat” ini bertujuan membangun pemahaman hukum dan memperluas akses keadilan, terutama bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang kerap menghadapi hambatan sosial maupun ekonomi.
Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan Lurah Parang Layang, Iskandar Syah, serta Ketua Fatayat NU PAC Bontoala, Nuraeni Arsad.
Pada kesempatan tersebut, Rosmiati Sain menyoroti masih rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Menurutnya, banyak dari mereka yang belum mengetahui hak-haknya secara menyeluruh, baik dalam konteks perlindungan hukum, akses keadilan, maupun layanan bantuan hukum yang tersedia.
Rosmiati menjelaskan bahwa berbagai faktor menjadi penghalang bagi kelompok rentan untuk mendapatkan perlindungan hukum, mulai dari budaya yang patriarkal, kondisi ekonomi yang terbatas, hingga letak geografis yang menyulitkan akses terhadap lembaga bantuan hukum.
“Banyak perempuan dan anak yang tidak mengetahui hak-haknya. Ada pula yang terhalang faktor budaya, ekonomi, atau geografis untuk mengakses layanan hukum. Karena itu, penting untuk memberikan penyuluhan langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini dianggap strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang hak dan mekanisme perlindungan hukum, sekaligus membuka ruang konsultasi langsung bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
Selain memberikan informasi hukum dasar, penyuluhan ini juga dirancang untuk mendampingi masyarakat dalam proses administrasi serta menjadi jembatan antara warga dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum.
Perwakilan pemerintah kelurahan, Iskandar Syah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai kehadiran LBH APIK dan Fatayat NU menjadi langkah nyata dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. “Kami berharap penyuluhan semacam ini bisa terus berlanjut, agar warga semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fatayat NU PAC Bontoala, Nuraeni Arsad, menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi masyarakat dan lembaga hukum untuk menjangkau kelompok rentan.
“Perempuan dan anak sering menjadi kelompok paling terdampak kekerasan dan diskriminasi. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan mereka tidak berjalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan,” tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar