SULSELSATU.com, Luwu Timur – Puluhan warga Dusun Dandawasu, Desa Tarabi, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/10/2025), untuk mengadukan pencabutan status wajib pajak atas lahan yang mereka kelola dan diduga masuk kawasan cagar alam.
Kedatangan warga diterima langsung Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Raharjo, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Untuk mencari solusi, DPRD mempertemukan perwakilan warga dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPTD Kehutanan, serta Kepala Desa Tarabi di Ruang Komisi II DPRD Luwu Timur.
Hj. Harisah Raharjo meminta seluruh pihak menahan diri dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik agar lahan yang dikelola warga dapat diperjuangkan demi kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar PBB atas lahan mereka yang dibekukan dapat diterbitkan kembali. Pihak Bapenda menjelaskan bahwa pembekuan PBB bersifat sementara dan akan diterbitkan kembali setelah persoalan status lahan selesai.
Bapenda menyebut pembekuan PBB dilakukan berdasarkan surat Kepala Desa Tarabi. Sementara Kepala Desa Tarabi menjelaskan bahwa surat tersebut mengacu pada edaran Gubernur Sulawesi Selatan yang melarang penerbitan PBB di kawasan cagar alam.
Kepala UPTD Kehutanan, Ramli, menerangkan bahwa berdasarkan peta kehutanan, wilayah Dusun Dandawasu masuk dalam kawasan cagar alam sehingga aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara.
Namun, warga Dandawasu menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak sebelum pemekaran Kabupaten Luwu Timur, bahkan sejak masih bergabung dengan Kabupaten Luwu, dan telah membayar PBB hingga pembekuan dilakukan pada tahun 2025.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Luwu Timur berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup agar status lahan dapat ditinjau kembali dan dimanfaatkan secara sah oleh masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar