Logo Sulselsatu

LPS FinLab 2025 Hadir di Lima Kampus Makassar, Dorong Mahasiswa Menabung Aman di Bank

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 31 Oktober 2025 18:39

LPS FinLab 2025 yang hadir di lima kampus Makassar. Foto: Istimewa.
LPS FinLab 2025 yang hadir di lima kampus Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda, Kantor Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar kegiatan Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS atau LPS FinLab 2025.

FinLab 2025 berlangsung di lima perguruan tinggi di Kota Makassar, yaitu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Universitas Islam Makassar (UIM).

Kemudian, Universitas Fajar (UNIFA), Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), dan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia sepanjang Oktober 2025.

Baca Juga : Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap 3,50 Persen

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menyampaikan pentingnya peningkatan literasi keuangan di kalangan mahasiswa agar lebih memahami pengelolaan keuangan dan risiko dalam penggunaan produk dan jasa keuangan.

“Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangannya sebesar 66,46 persen. Artinya, masih ada sebagian masyarakat rentan terhadap penipuan atau produk keuangan ilegal. Melalui kegiatan seperti LPS FinLab 2025, kami ingin mahasiswa memiliki kemampuan literasi yang baik agar dapat mengambil keputusan keuangan yang bijak,” tutur Fuad saat FinLab 2025 di UIM.

Selain itu, Fuad menambahkan, LPS melakukan pemantauan kondisi kegiatan menabung di masyarakat melalui Indeks Menabung Konsumen (IMK) yang menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen serta Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang menunjukkan persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi, lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.

Baca Juga : LPS Dorong Literasi Keuangan dan Kreativitas Masyarakat Lewat Festival Warna Dari Timur

Dengan kegiatan edukasi berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menabung di bank karena terdapat penjaminan simpanan LPS.

LPS FinLab 2025 disambut baik oleh para pimpinan dan mahasiswa. Terlebih, kegiatan dikemas dalam bentuk talkshow interaktif, kuis edukatif, booth edukasi dengan permainan dan penyampaian aspirasi mahasiswa.

“Kegiatan hari ini berharga bagi kita, karena dapat mengedukasi mengenai cara menyikapi dan mengelola keuangan. Dalam dunia yang sangat modern ini, uang yang kita miliki tentu lebih aman kita simpan di bank daripada di tempat lain seperti di bawah bantal,” ungkap Rektor UIM Prof. Dr. H. Muammar Bakry.

Baca Juga : LPS Gandeng Media Dorong Peningkatan Literasi Keuangan

Talkshow interaktif menghadirkan narasumber dari LPS dan pelaku usaha terkemuka di Makassar.

Khusus di Unismuh dan ITB Nobel Indonesia, LPS FinLab 2025 masing-masing turut menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Sulselbar dan Bank Indonesia Sulsel untuk membahas tugas dan fungsi lembaga serta peran dalam keuangan syariah.

Mahasiswa di setiap kampus tampak antusias mengikuti kegiatan, berpartisipasi dalam kuis edukatif, serta aktif berdiskusi dalam sesi talkshow.

Baca Juga : 51,16 Juta Rekening Masyarakat di Sulampua Dijamin Dananya oleh LPS

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro pada sesi talkshow di ITB Nobel Indonesia menegaskan, mahasiswa perlu memahami sejak dini peran LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

“Generasi muda perlu tahu bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kami juga ingin menanamkan kesadaran agar mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga agen literasi yang bisa mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Prayitno.

Lebih lanjut, Prayitno menyampaikan bahwa penjaminan simpanan LPS berlaku bagi seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik konvensional maupun syariah.

Baca Juga : Tingkatkan Pemahaman BPD Sulampua, LPS Gelar Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi

“LPS juga menjamin simpanan nasabah dengan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI 118/2018 Tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah. Jadi, penjaminan simpanan tersebut dijalankan sesuai prinsip kafalah. Selain itu, pengelolaan kontribusi dan premi dari Bank Syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan klaim penjaminan syariah akan dibayarkan melalui Bank Syariah,” jelasnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), LPS juga akan memperoleh mandat baru untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis23 Januari 2026 22:13
Kick Off Meeting 2026, Kalla Beton Perkuat Kesiapan dan Arah Bisnis
Kalla Beton menggelar Kick Off Meeting Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan visi, arah bisnis, serta prioritas perusahaan dalam me...
Politik23 Januari 2026 21:53
Surya Paloh Tunjuk Syahar-Cicu Pimpin NasDem Sulsel Usai Ditinggal RMS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian kepengurusan Dewan Pimpina...
Sulsel23 Januari 2026 20:24
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Badai angin kencang melanda wilayah Kota Bulukumba dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan mengganggu aru...
Sulsel23 Januari 2026 19:03
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah, OJK Edukasi Petani dan Nelayan di Takalar
Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan ...