Logo Sulselsatu

Terlibat Sabu, Residivis Asal Kajang Kembali Diamankan Polres Bulukumba

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Minggu, 02 November 2025 16:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa waktu lalu bebas dari hukuman penjara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H, bersama Tim berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.

Pelaku berinisial HM (38), seorang petani yang beralamat di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pireks kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat isap sabu) dan 1 unit handphone milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa HM diamankan saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian dibawa ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa pireks kaca mengandung metamfetamin (sabu), dan hasil tes urine pelaku juga positif mengandung zat yang sama,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025) kemarin.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, HM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“HM tidak dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Bulukumba pada tahun 2023 selama lebih dari satu tahun,” jelasnya.

Kasat menegaskan, perbuatan HM yang kembali terjerat kasus serupa menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana (residivis), sehingga langkah tegas berupa penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Bulukumba.

Baca Juga : Aksi Kreatif Petugas SPPG Polres Bulukumba, Antar Makan Bergizi Gratis Pakai Kostum Superhero

Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Akhmad Risal. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...