Logo Sulselsatu

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Omzet Capai Rp 3 Triliun

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 03 November 2025 14:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAGELANG – Bareskrim Polri berhasil menggerebek operasi tambang ilegal yang beraktivitas di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) ini mengungkap praktik penambangan dengan nilai transaksi yang sangat besar, mencapai Rp 3 triliun.

1. Kronologi dan Temuan di Lokasi

Operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 6 unit ekskavator dan 1 unit truk dump yang digunakan untuk aktivitas illegal.

Selain alat berat, investigasi di lapangan mengungkap adanya 39 depo yang berfungsi menampung material hasil tambang dari 36 titik penambangan ilegal yang tersebar di lokasi tersebut.

2. Kerugian Negara dan Dugaan Lama Operasi

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menekankan besarnya kerugian negara akibat aktivitas ini. Uang yang beredar dari penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

“Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Irhamni di lokasi, seperti dikutip pada Minggu (2/11/2025).

Diduga, jaringan tambang ilegal ini telah beroperasi selama sekitar 2 tahun. Nilai Rp 3 triliun tersebut merupakan perhitungan dari volume material sebesar kurang lebih 21 juta meter kubik yang ditambang selama dua tahun terakhir.

3. Imbauan dan Tindak Lanjut

Brigjen Irhamni menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menetapkan tersangka. “Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, dia juga mengimbau kepada semua pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin untuk segera mengurus perizinan, jika wilayahnya memang diperbolehkan berdasarkan peta tata ruang. Hal ini penting agar pendapatan dari tambang dapat disetorkan kepada negara dan digunakan untuk pembangunan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan, khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang.

Operasi ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...