Logo Sulselsatu

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 23 November 2025 20:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mendapatkan penjelasan mendalam dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD.

Dalam paparannya, Dirjen menekankan bahwa DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Perbedaan ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif—seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal.”

— Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Daerah Tidak Memiliki Tiga Cabang Kekuasaan

Dirjen menjelaskan bahwa dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu. Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.

Inilah dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI.

“Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegas Dirjen.

Bapemperda: Cermin Bahwa DPRD Bukan Legislatif Penuh

Dirjen Fatoni menambahkan bahwa keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.

Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas:

menyusun program pembentukan Perda,

mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda,

serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI.”

Dirjen juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

DPRD dan Kepala Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Dirjen menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.

“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras.”

Wali Kota Parepare Apresiasi Penegasan Dirjen

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.

“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif.”

— Wali Kota Parepare

Wali Kota menambahkan bahwa pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD dalam penyusunan APBD dan pembentukan Perda lainnya.

Penutup

Pemerintah Kota Parepare menyambut baik arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai penguatan tata kelola pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih utuh tentang kedudukan DPRD, peran Bapemperda, dan kewenangan kepala daerah dalam pembentukan Perda APBD, Parepare semakin siap menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Alfa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...
OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...
Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...