Logo Sulselsatu

Dua Pria Asal Kajang Diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 26 November 2025 12:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), keduanya merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.

“Pada saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal. Rabu (26/11).

Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari UM. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari TKP pertama.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit hanphone milik kedua pelaku juga diamankan.

Barang bukti satu saset sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Aksi Kreatif Petugas SPPG Polres Bulukumba, Antar Makan Bergizi Gratis Pakai Kostum Superhero

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 14:07
Gandeng Puteri Indonesia Sulsel 2025, CitraCosmetic Sukses Gelar Beauty Class Eksklusif
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic kembali memanjakan para pecinta kecantikan di Makassar melalui rangkaian event bertajuk “Key Launch...
Kesehatan02 Februari 2026 11:45
Hari Gizi Nasional 2026, Asmo Sulsel Edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hamil
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung kesehatan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hami...
Sulsel02 Februari 2026 11:23
PWI Kota Parepare Bekali Humas Pemerintah dan BUMN/BUMD Lewat Workshop Jurnalistik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare menggelar Workshop Jurnalistik Kehumasan di Auditorium BJ Habibie, S...
News02 Februari 2026 11:20
Asmo Sulsel Tandai Peluncuran All New Honda Vario 125 dengan Vario Night Ride di Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, menggela...