Logo Sulselsatu

Dua Pria Asal Kajang Diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 26 November 2025 12:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), keduanya merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga : Sabung Ayam di Bulukumba Diduga Dibekingi Aparat, Propam Turun Tangan, Hasilnya Tidak Terbukti

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.

“Pada saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal. Rabu (26/11).

Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari UM. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari TKP pertama.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Reserse Ke-78, Polres Bulukumba Gelar Baksos

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit hanphone milik kedua pelaku juga diamankan.

Barang bukti satu saset sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Polres Bulukumba Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan12 Desember 2025 17:03
Asmo Sulsel Bekali Siswa SMKN 2 Pangkep Edukasi Safety Riding
com - Upaya Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) dalam menggencarkan kampanye keselamatan berkendara kembali diwujudkan melalui edukasi safety r...
Makassar12 Desember 2025 15:14
Pemkot Makassar Kirim Bantuan dan Tim BPBD untuk Penanganan Pascabencana di Aceh dan Sumatra
SULSELSATU.com MAKASSAR — Sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas antardaerah. Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Penanggulangan Bencana...
Makassar12 Desember 2025 15:13
Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kepedulian Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan rasa pe...
News12 Desember 2025 14:22
PT Vale Hadirkan Inovasi dan Pemberdayaan Masa Depan Berkelanjutan di HUT Morowali ke-26
Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Morowali ke-26 bukan sekadar pesta tahunan. Di balik kemeriahan panggung dan keramaian pengunjung, terselip sebuah...