Logo Sulselsatu

Negara Rugi Rp16,6 Miliar, Kejari Enrekang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana ZIS

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 27 November 2025 21:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.00 WITA, di Kantor Kejari Enrekang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan berdasarkan enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Oktober 2025.

Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu: S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021; B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024; KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024; HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.

Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan dana ZIS.

Kajari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan SH,MH menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang terungkap antara lain, pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, sehingga kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik, atau penerima zakat, yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat. Verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana.

Selanjutnya penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS. Ditemukannya conflict of interest, di mana sejumlah tersangka disebut merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Selain itu, penyidik juga mengungkap penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, meliputi gaji, berbagai tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, yang jumlahnya melebihi 50 persen dari total dana amil, bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dana operasional bahkan disebut kembali dipotong dari total bantuan mustahik, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak masyarakat penerima zakat.

Kerugian Negara Rp16,65 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta hasil audit syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.659.999.136.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar yang disetor ke rekening penitipan negara.

Ditahan 20 Hari di Rutan Enrekang
Terhitung sejak 27 November 2025, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang. Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD15 September 2026 20:27
Andi Tenri Uji Desak PDAM Makassar Perkuat Layanan di Tengah Kemarau Panjang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang dihadapi masyarakat di tengah k...
News15 September 2026 20:25
Kamrussamad Siap Perkuat Sinergi DPR dengan Menkeu Baru Suahasil Nazara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menyampaikan harapan terhadap kepemimpinan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuan...
Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...