Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda KTR, Jufri Pabe Ingatkan Bahaya Asap Rokok bagi Kelompok Rentan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 01 Desember 2025 17:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok kembali digelar Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, Senin (1/12/2025).

Kegiatan yang masuk agenda anggaran 2025 angkatan ke-10 ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, dan menghadirkan dua narasumber, Drs. Suwandi serta A. Muh. Fahran Putra Pratama.

Sosialisasi ini menjadi upaya berkelanjutan DPRD bersama pemerintah kota untuk memperkuat implementasi kawasan bebas asap rokok di ruang publik, perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan area-area pelayanan umum lainnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami aturan, sanksi, dan ruang lingkup Perda KTR yang telah diberlakukan sejak 2013.

Dalam sambutannya, politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa tujuan utama Perda KTR ialah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Ia menilai, tanpa sosialisasi yang masif, aturan ini tidak akan berjalan optimal.

“Perda ini dibuat untuk kepentingan bersama. Kita ingin ruang-ruang publik di Makassar menjadi tempat yang aman dan sehat bagi semua, termasuk anak-anak dan kelompok rentan,” ujar Jufri Pabe.

Lebih lanjut H Jufri Pabe menyebutkan bahwa perilaku merokok di area publik tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan banyak orang, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

“Pemerintah bisa membuat aturan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan dan kepatuhan warga,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Masyarakat didorong untuk berani menegur atau melapor apabila menemukan pelanggaran, sementara pengelola fasilitas publik diminta memastikan area yang mereka kelola memiliki penanda KTR yang jelas dan ditegakkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, para narasumber memaparkan pemahaman teknis terkait ketentuan KTR, tata pelaksanaannya, hingga pentingnya edukasi berkelanjutan agar penerapannya tidak sekadar formalitas. Mereka menekankan bahwa keberhasilan Perda sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan komitmen pengelola fasilitas umum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 Januari 2026 21:15
Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI...
Video20 Januari 2026 21:07
VIDEO: Aksi Cepat Warga Kolaka Timur, Dobrak Pintu Kos Demi Bantu Tetangganya
SULSELSATU.com – Kepedulian warga di Kabupaten Kolaka Timur patut diapresiasi. Sejumlah warga terpaksa mendobrak pintu sebuah kamar kos setelah mera...
Makassar20 Januari 2026 20:45
JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – JNE kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri musik tanah air dengan menjadi Official Logistics Partner untuk...
Video20 Januari 2026 20:05
VIDEO: Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Sekitar RS Unhas Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah pohon tumbang di area Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) Makassar pada Selasa siang (20/1/2026). Insiden itu ...