Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda KTR, Jufri Pabe Ingatkan Bahaya Asap Rokok bagi Kelompok Rentan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 01 Desember 2025 17:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok kembali digelar Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, Senin (1/12/2025).

Kegiatan yang masuk agenda anggaran 2025 angkatan ke-10 ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, dan menghadirkan dua narasumber, Drs. Suwandi serta A. Muh. Fahran Putra Pratama.

Sosialisasi ini menjadi upaya berkelanjutan DPRD bersama pemerintah kota untuk memperkuat implementasi kawasan bebas asap rokok di ruang publik, perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan area-area pelayanan umum lainnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami aturan, sanksi, dan ruang lingkup Perda KTR yang telah diberlakukan sejak 2013.

Dalam sambutannya, politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa tujuan utama Perda KTR ialah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Ia menilai, tanpa sosialisasi yang masif, aturan ini tidak akan berjalan optimal.

“Perda ini dibuat untuk kepentingan bersama. Kita ingin ruang-ruang publik di Makassar menjadi tempat yang aman dan sehat bagi semua, termasuk anak-anak dan kelompok rentan,” ujar Jufri Pabe.

Lebih lanjut H Jufri Pabe menyebutkan bahwa perilaku merokok di area publik tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan banyak orang, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

“Pemerintah bisa membuat aturan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan dan kepatuhan warga,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Masyarakat didorong untuk berani menegur atau melapor apabila menemukan pelanggaran, sementara pengelola fasilitas publik diminta memastikan area yang mereka kelola memiliki penanda KTR yang jelas dan ditegakkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, para narasumber memaparkan pemahaman teknis terkait ketentuan KTR, tata pelaksanaannya, hingga pentingnya edukasi berkelanjutan agar penerapannya tidak sekadar formalitas. Mereka menekankan bahwa keberhasilan Perda sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan komitmen pengelola fasilitas umum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...
News06 Agustus 2026 10:23
Buka Kebun Merica di Hutan Lindung Loeha Raya, 3 Orang Warga Ditahan Gakkum Sulawesi
Tiga orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun meric...
Bisnis06 Agustus 2026 10:03
PT HAP Hadirkan Rumah Subsidi dan Komersial di APEX 2026, Targetkan Penjualan 100 Unit
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Hidayat Anugrah Pratama (HAP) memastikan akan ambil bagian dalam APERSI Property Expo (APEX) 2026 yang berlangsung di ...