SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Sosialisasi angkatan ke-12 untuk tahun anggaran 2025 itu berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, serta tokoh agama Maskur Yusuf.
Pada kesempatan tersebut, Ruslan Lallo menegaskan bahwa perda tentang baca tulis Al-Qur’an adalah instrumen penting yang tidak boleh hanya duduk manis sebagai dokumen hukum. Ia menilai, perda tersebut harus hadir langsung di tengah masyarakat sebagai pedoman untuk memperkuat pendidikan keagamaan, terutama bagi generasi muda.
Menurutnya, perubahan sosial yang begitu cepat menuntut penguatan karakter dan nilai spiritual agar masyarakat tetap memiliki landasan moral yang kuat. Ia menekankan bahwa pendidikan baca tulis Al-Qur’an bukan lagi sekadar program formal, tetapi kebutuhan mendasar yang sejalan dengan identitas religius warga Makassar.
“Perda ini bukan hanya regulasi. Ini adalah komitmen moral kita bersama untuk memastikan setiap anak di Kota Makassar memiliki kemampuan dasar dalam membaca dan memahami Al-Qur’an,” ujarnya.
Lebih jauh, Politisi dengan tagline ‘Ajjiamo’ itu menambahkan, keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, para guru mengaji, dan tokoh agama.

Untuk itu, Ia mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi turun langsung merasakan denyut persoalan di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas dan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.
Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen memperjuangkan peningkatan anggaran dan program yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Ia menyebut sosialisasi ini hanyalah salah satu bentuk tanggung jawab moral dan politiknya dalam mengawal produk hukum daerah agar benar-benar efektif.
“Kita harus memastikan masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Sosialisasi seperti ini dibuat agar perda tidak berhenti di meja DPRD, tetapi hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar