SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Jufri Pabe, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar tahun anggaran 2025 angkatan 15, di hotel Grand Town Makassar, Sabtu (06/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya Ir Zainal selaku narasumber pertama dan Andi Hasrianti Wahyuni Usman selaku narasumber kedua. Keduanya memaparkan berbagai aspek teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mulai dari akses layanan dasar hingga penguatan fasilitas kesehatan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut H Jufri Pabe menekankan pentingnya perda ini dipahami oleh masyarakat. Politisi Partai Nasdem itu menilai, kepastian akses kesehatan merupakan hak dasar warga dan pemerintah wajib memastikan layanan itu merata, terjangkau, dan berkualitas.
Jufri menyebut bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin padat menuntut pembaruan dan penguatan sistem kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga jaringan rujukan. Ia mendorong adanya peningkatan kapasitas tenaga medis serta pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan minimal.
“Kami di DPRD berkewajiban mengawal agar Perda Pelayanan Kesehatan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”ujarnya.
Peserta sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar. H Jufri Pabe, (Ist)
Menurutnya, sosialisasi perda harus menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka, termasuk prosedur pelayanan, standar biaya, hingga mekanisme pengaduan.
Tanpa pemahaman itu, kata Jufri, pelayanan kesehatan berpotensi timpang dan tidak berjalan sesuai amanat regulasi.
“Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa pengaruh nyata di lapangan,” ujar Jufri.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk memastikan layanan tetap responsif terhadap kebutuhan warga, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan anak-anak.
Untuk itu, Ia menekankan bahwa upaya peningkatan kualitas layanan tidak boleh menunggu keluhan publik, tetapi didorong dengan evaluasi rutin dan inovasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar