Logo Sulselsatu

Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Desember 2025 19:38

Amrina Rachmi Warham, ibu 40 tahun di Jeneponto. Foto/SS
Amrina Rachmi Warham, ibu 40 tahun di Jeneponto. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Amrina Rachmi Warham, ibu 40 tahun di Jeneponto, Sulsel, masih mengingat bagaimana dirinya diseret dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang ia tidak tahu dan tak terbukti dilakukan. Ia kini mencari keadilan.

Amrina adalah mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Pekerjaannya saat itu adalah staf distributor Koperasi Pupuk Indonesia (KPI).

Kasus itu diselediki Kejari Jeneponto tahun 2021-2022, tapi Amrina ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 dan saat itu juga dijebloskan ke penjara Rutan Jeneponto.

Baca Juga : Warga Gowa Adukan Pansus Hak Angket DPRD ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Dalam persidangan 17 Febuari 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar memutus Amrina tidak bersalah alias tidak terbukti korupsi seperti dakwaan jaksa.

Vonis bebas itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim tingkat kasasi menguatkan putusan PN Makassar. Amrina menghirup udara segar.

Baca Juga : Husniah Talenrang Laporkan 2 Saksi Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Saya ditahan selama 10 bulan. Di Rutan Jeneponto saya ditahan 5 bulan 2 minggu, di Rutan Makassar 4 bulan 2 minggu. Alhamdulillah kasasi kejaksaan ditolak Mahkamah Agung,” kata Amrina menceritakan dugaan kriminalisasi dirinya kepada wartawan di Kota Makassar, Jumat (12/12/2025).

Menurut Amrina, kasus baru masuk ke meja hijau setelah ditahan 5 bulan. “Lamanya kutunggu, bayangkan 5 bulan 2 minggu baru disidang,” beber Amrina.

Anak Dibully, Ingin Akhiri Hidup

Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21

Bebas dari segala jeratan hukum, Amrina kini menggugat Kejati Sulsel bersama Kejari Jeneponto secara perdata. Ia merasa sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks.Ia merasa dirugikan secara materiil dan moril.

Amrina meminta pengadilan memulihkan nama baiknya serta ada ganti rugi Rp2 miliar.

Baca Juga : Sosok Kombes Sugeng Perwira di Balik Terbongkarnya Jalur Baru Sabu ke Sulsel

Karena dipenjara, ia gagal jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah 20 tahun mengabdi di puskesmas.

Bukan cuma kehilangan pekerjaan, Amrina juga menderita batin. Saat dipenjara, ia dua kali hendak mengakhiri hidup. Anak-anaknya bahkan di-bully.

“Anakku waktu saya ditangkap masih minum susu, waktu saya ditahan saya masih baru sudah operasi batu empedu. Saya ditahan malam langsung diborgol,” kata Amrina.

Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Jalur Baru Sabu Malaysia via Pekanbaru, Sita 4,4 Kg

“Sama hilang pekerjaan ku di puskesmas,” katanya.

Saat Amrina ditetapkan tersangka, pimpinannya di koperasi distributor pupuk menyampaikan protes.

Sebab, dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, hanya perempuan tersebut yang dijerat jaksa.

Ibu tiga anak ini merasa tak tahu apa-apa sehingga dipenjara. Amrina baru mengetahui kasusnya setelah sehari menghuni sel penjara.

“Saya sebagai masyarakat awam tidak tahu apa-apa cuma bisa tanda tangan dan langsung dibawa ke rutan. Besoknya baru saya tahu ternyata saya terkena kasus Tipikor,” imbuh dia

Ia sempat dijanjikan oleh jaksa bahwa penahanannya akan ditangguhkan. Tapi, 6 kali mengajukan penangguhan, permohonan Amrina tidak dipenuhi.

Kejari Jeneponto belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan Amrina, begitu juga soal gugatan perdata yang diajukan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.

“Itu hak tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi,” kata Soetarmi dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Menurut Soetarmi, salah satu hakim pada tingkat kasasi menyatakan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina.

Awal Mula Kasus dan Kejanggalannya

Kasus ini bermula pada tahun 2021-2022. Amrina diduga menjual pupuk subsidi keluar dari Jeneponto. Dugaan itu tak bisa dibuktikan jaksa.

“Pertamanya dituduh menjual di atas HET. Tapi sempat setop ini kasus, lanjut lagi 2024, dipanggilka lagi,” tutur Amrina.

Amrina juga sempat dimintai keterangan oleh Inspektorat Jeneponto berdasarkan permintaan jaksa.

Tapi, Inspektorat Jeneponto urung memeriksa atau mengaudit Amrina karena statusnya cuma staf. Maka dipanggillah direktur KPI atau Koperasi Pupuk Indonesia.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jeneponto, perbuatan Amrina atas nama KPI dianggap merugikan negara Rp2,6 miliar karena perusahaan menyimpan stok pupuk.

“Yang jelas itu kerugian negara Rp6 miliar dari 3 distributor, tapi cuma saya yang ditahan. Saya ditahan, sementara saya tidak pernah diaudit inspektorat, yang diaudit itu direkturku,” beber Amrina.

Fakta persidangan juga mengungkap janggalnya penetapan tersangka Amrina.

“Hakim tanya siapa yang diaudit, katanya direktur. Terus hakim tanya lagi, ‘kenapa direktur yang diaudit, Rina yang dianggap merugikan negara. Katanya (inspektorat) karena Rina yang mendampingi,” tutur Amrina menirukan bahasa hakim.

“Terus hakim bilang siapa yang tanda tangan di-BAP audit, inspektorat bilang direkturnya. Sementara saya tersangka karena hasil audit, di mana logikanya?”.

Menurut Amrina, jaksa keliru menetapkannya sebagai tersangka. Ia dituding menjual pupuk keluar Jeneponto.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Inspektorat Jeneponto tidak bisa menunjukkan kerugian negara.

“Salah memang [jaksa] karena saya dibilang saya menjual keluar (dari Jeneponto) baru saya tidak menjual keluar. Dia bilang ada kerugian negara tapi di persidangan, hakim bilang tidak ada kerugian negara. Inspektorat yang ditanya tidak bisa dijawab soal kerugian negara dari mana didapatnya,” tutur Amrina.

Saksi dari Dinas Perdagangan Jeneponto juga sempat dicecar hakim soal masalah stok. Kejanggalan pun terungkap.

Saksi ahli dari dinas dianggap keliru karena menyebut stok pupuk sebagai kerugian negara. Padahal, aturan mengenai hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.

“Kenapa bisa tidak boleh ada stok di akhir tahun. Dia (saksi dari dinas peradangan) bilang, waktu di-BAP dia belum tahu. Setelah di-BAP baru dia tahu ternyata ada aturan boleh ada stok akhir tahun untuk sampai 4 bulan ke depan,” jelas Amrina.

“Itu selalu saya pertanyakan kenapa cuma saya tersangka, sementara hasil audit inspektorat Jeneponto kerugian negara Rp 6 miliar dari tiga distributor. Saya sendiri yang ditahan,” pungkas Amrina dengan mata berkaca-kaca.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan05 Juli 2026 22:05
Akhmad Ariesta Gemilang Terpilih Aklamasi Pimpin Himpunan Alumni IPB Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Alumni IPB (HA IPB) Sulsel sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI di Gedung Theater FMIPA Lantai 12, ...
Hukum05 Juli 2026 21:33
Warga Gowa Adukan Pansus Hak Angket DPRD ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Masnawi Muhiddin resmi melaporkan pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus...
Hukum05 Juli 2026 21:32
Husniah Talenrang Laporkan 2 Saksi Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Kabupaten Gowa Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes P...
Makassar05 Juli 2026 18:51
200 Golfer Ikut Turnamen Padivalley Golf Club, Perebutkan Hadiah Rumah dan Mobil MG
Infinity of Journey Golf Anniversary Tournament 2026 dalam rangka perayaan hari jadi ke-15 Padivalley Golf Club diikuti 200 golfer dari berbagai daera...