SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H Ruslan Lallo kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan angkatan ke-16 tahun anggaran 2025 tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Sabtu, (12/13/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, Ansar Umar dan Ilyas H. M. Ali Arief, yang memaparkan ketentuan teknis Perda serta mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pada kesempatan itu, Ruslan Lallo menempatkan Perda tersebut sebagai pijakan penting dalam menata arah pembangunan kota. Ia menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan di Makassar tidak bisa dilepaskan dari kewajiban sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Politisi dengan tagline ‘Ajjiamo’ itu menjelaskan bahwa, pertumbuhan ekonomi yang sehat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Perda ini mengatur bagaimana perusahaan hadir tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial warga kota,” ujarnya
Ruslan menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan membuka ruang pemahaman yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat, tentang isi dan tujuan Perda.
Ia menilai masih terdapat anggapan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bersifat sukarela. Padahal, kata dia, regulasi telah menempatkannya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.
“Kami ingin pelaksanaan tanggung jawab sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya sekadar laporan administrasi,”jelasnya.
Ruslan juga menyinggung pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Ia mengatakan bahwa program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga persoalan lingkungan perkotaan.
“Jika dikelola dengan baik, tanggung jawab sosial perusahaan bisa menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan kota,”ungkap Ruslan.
Untuk itu, Ruslan Lallo berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap Perda nomor 2 tahun 2016 semakin meningkat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar