Logo Sulselsatu

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Mantan Pj Gubernur BB dan Lima Lainnya

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 30 Desember 2025 17:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Permohonan cekal diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui dokumen Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah para pihak yang terkait menghambat penanganan perkara atau melarikan diri ke luar negeri.

Enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB (54), PNS dan mantan Penjabat Gubernur Sulsel; HS (51), PNS Pemprov Sulsel; RR (35), PNS; UN (49), PNS; RM (55), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT AAN; serta RE (40), karyawan swasta.

“Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar, dan mencegah pihak yang terlibat keluar negeri, selama proses penyelidikan yang kami lakukan”ujar, Kepala Kejati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, (30/12/2025).

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Meski demikian, keenam pihak yang diajukan pencekalan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas dimaksud.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...