Logo Sulselsatu

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Mantan Pj Gubernur BB dan Lima Lainnya

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 30 Desember 2025 17:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Permohonan cekal diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui dokumen Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah para pihak yang terkait menghambat penanganan perkara atau melarikan diri ke luar negeri.

Enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB (54), PNS dan mantan Penjabat Gubernur Sulsel; HS (51), PNS Pemprov Sulsel; RR (35), PNS; UN (49), PNS; RM (55), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT AAN; serta RE (40), karyawan swasta.

“Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar, dan mencegah pihak yang terlibat keluar negeri, selama proses penyelidikan yang kami lakukan”ujar, Kepala Kejati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, (30/12/2025).

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Meski demikian, keenam pihak yang diajukan pencekalan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas dimaksud.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....