Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Cairkan 50 Persen THR dan Gaji ke-13 Guru, Bukti Komitmen Lindungi Hak ASN

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 06 Januari 2026 17:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para guru dengan mengambil langkah cepat menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi dinamika administrasi yang terjadi dalam proses pengusulan data dari daerah ke pemerintah pusat.

Ia memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas, meski terdapat keterbatasan waktu dan teknis dalam proses penganggaran nasional.

Hamka menjelaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Parepare Tasming Hamid telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pendidik.

“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan. Pertama, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Kota Parepare dapat diakomodir dalam basis data nasional. Kedua, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBD. Ketiga, menyiapkan opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026,” jelas Hamka, 6 Januari 2026.

Setelah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dengan mencairkan 50 persen tunjangan guru menggunakan APBD tahun berjalan.

Langkah ini diambil karena proses penganggaran dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 telah ditutup.

“Pembayaran 50 persen ini merupakan langkah strategis agar hak guru tetap tersalurkan tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang,” ujarnya.

Pemkot Parepare juga memastikan bahwa sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diusulkan kembali kepada pemerintah pusat dan direncanakan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurut Hamka, kebijakan ini diambil dengan penuh kehati-hatian agar tidak berdampak pada kebijakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat di tahun berikutnya.

“Ini adalah solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah tetap terjaga, dan keberlanjutan anggaran di masa depan tetap aman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Parepare tidak ingin hak para guru tertunda atau terabaikan.

“Pak Wali Kota tidak ingin hak para guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu diputuskan untuk mencairkan 50 persen terlebih dahulu agar tidak harus menunggu hingga tahun berikutnya,” tutup Hamka.

Langkah cepat dan solutif ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...