SULSELSATU.com – Perjalanan Harifuddin Mansyur dalam memahami kebijakan perubahan iklim tidak bermula dari forum internasional atau ruang diskusi global. Pria yang akrab disapa Hari ini justru menempa perspektifnya dari kantor kelurahan di Kabupaten Sinjai, tempat ia mengawali pengabdian sebagai Sekretaris Lurah.
Berhadapan langsung dengan realitas warga di tingkat paling bawah, Hari menyaksikan bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat kerap sulit diterjemahkan di lapangan. Pengalaman itu membentuk cara pandangnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meniti karier dari level kelurahan, kabupaten, hingga provinsi.
Setelah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sinjai, Hari melanjutkan tugasnya di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya menjadi Widyaiswara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jalur karier yang panjang dan berjenjang tersebut memberinya perspektif utuh tentang bagaimana kebijakan seharusnya dirumuskan, diterjemahkan, dan diimplementasikan secara efektif di daerah.
Pengalaman birokrasi itulah yang kemudian dibawanya ke ranah akademik. Dalam disertasinya yang berjudul “Integrasi Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dalam Pembangunan Daerah: Studi Kesiapan Kelembagaan Provinsi Sulawesi Selatan” Hari menyoroti tantangan mendasar dalam kebijakan perubahan iklim, khususnya terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menurutnya, kebijakan NEK selama ini masih lebih dipahami sebagai agenda nasional dan global, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah.
“Saya melihat sendiri bagaimana kebijakan pusat sering kali sulit diterjemahkan di level paling bawah. Karena itu, kebijakan karbon hanya akan efektif jika dilekatkan pada sistem pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui pendekatan Institutional Readiness Theory (IRT), penelitian ini mengkaji kesiapan kelembagaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari empat aspek utama, yakni regulasi, struktur organisasi, proses implementasi, dan kapasitas sumber daya manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Sulawesi Selatan memiliki potensi karbon yang besar mulai dari kawasan hutan, mangrove, hingga wilayah pesisir, kesiapan kelembagaannya masih berada pada tahap awal.
Temuan ini menjadi semakin relevan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak Oktober 2025. Regulasi tersebut membuka peluang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam tata kelola karbon nasional. Namun, tanpa kesiapan institusi, peluang itu berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Regulasi nasional sudah maju. Tantangannya sekarang adalah memastikan daerah benar-benar siap, agar kebijakan karbon tidak hanya berhenti di atas kertas,” tambah Hari.
Disertasi ini tidak hanya memetakan persoalan, tetapi juga menawarkan rekomendasi konkret, antara lain penyusunan regulasi daerah terkait NEK, pembentukan lembaga pengelola karbon daerah, integrasi kebijakan karbon ke dalam RPJMD, serta penguatan kapasitas aparatur dan sistem pengukuran karbon yang transparan dan akuntabel.
Sidang tertutup disertasi tersebut digelar pada 12 Januari 2026 di Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar. Hari didampingi oleh promotor Dr. Darhamsyah, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Eymal Bahsar Demmalino, M.Si, serta ko-promotor Melvin Salahuddin, S.E., S.H., M.Pub & Int. Law., Ph.D. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, M.S., Prof. Dr. Ir. Samuel Arung Paembonan, dan Dr. Wadzibah Nas, S.E., M.M. Sementara penguji eksternal adalah Setiawan Aswad, M.Dev.Plg., Ph.D, alumni Queensland University of Technology, Australia, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappelitbangda Sulawesi Selatan, serta Penjabat Bupati Takalar.
Di luar peran profesional dan akademiknya, Harifuddin adalah suami dari Ratna Wahid dan ayah dari tiga anak. Baginya, isu perubahan iklim bukan sekadar agenda global atau persoalan statistik, melainkan menyangkut masa depan generasi yang akan hidup di daerah-daerah tempat kebijakan itu dijalankan.
“Kalau kebijakan iklim tidak terasa manfaatnya di desa, maka kita perlu bertanya ulang bagaimana kebijakan itu dirancang,” tutupnya.
Secara keseluruhan, penelitian ini mengisi kesenjangan penting dalam konteks otonomi daerah. Disertasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menavigasi pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan, selaras dengan kebijakan nasional dan realitas kelembagaan di daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar