Logo Sulselsatu

Pemerintah Perketat Pengawasan Pengelolaan Royalti Hak Cipta

Asrul
Asrul

Rabu, 14 Januari 2026 12:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Aturan ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola royalti, mulai dari mekanisme penarikan hingga sistem pengawasan.

Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 tersebut disusun untuk memperbaiki berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan aturan sebelumnya. Pemerintah menilai pembaruan diperlukan agar pengelolaan royalti musik berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, selama ini praktik pengelolaan royalti masih menghadapi persoalan birokrasi yang berlapis dan kurang efektif. Melalui regulasi baru, pemerintah berupaya menata ulang sistem agar lebih sederhana dan akuntabel.

“Evaluasi menunjukkan masih ada mekanisme yang tidak efisien. Karena itu, regulasi ini disusun untuk menciptakan tata kelola royalti yang lebih tertib dan transparan bagi seluruh pihak,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Salah satu perubahan utama terdapat pada sistem penarikan royalti. Jika sebelumnya penarikan dilakukan melalui pelaksana harian LMKN yang bekerja sama dengan LMK, kini kewenangan tersebut dipusatkan langsung pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN juga diberi ruang menunjuk perwakilan di daerah untuk mempermudah pelayanan.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Menurut Hermansyah, pola satu pintu ini bertujuan mencegah terjadinya penagihan ganda yang kerap dikeluhkan pelaku usaha. Dengan skema baru, pengguna lagu dan musik hanya berurusan dengan satu lembaga resmi dalam memenuhi kewajiban royalti.

“Sentralisasi penarikan akan memberi kejelasan. Pelaku usaha tidak lagi menghadapi klaim dari banyak pihak yang berpotensi menimbulkan kebingungan,” katanya.

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 juga mengatur pemisahan kelembagaan antara LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas biaya operasional LMKN dipangkas secara signifikan, dari maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen dari total royalti yang dihimpun. Kebijakan ini dimaksudkan agar porsi royalti yang diterima pencipta dan pemilik hak terkait semakin optimal.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Aturan baru tersebut turut memperluas objek kewajiban royalti, tidak hanya mencakup penggunaan secara analog, tetapi juga layanan digital. Pemerintah juga mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik di Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan guna meningkatkan akurasi distribusi royalti dan menghindari penumpukan dana.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas yang bertugas memantau kinerja dan keuangan LMKN serta LMK. Tim ini juga diberi kewenangan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dalam proses identifikasi karya, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut positif terbitnya regulasi tersebut. Ia menilai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus memberikan kepastian bagi para pengguna karya musik.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

“Kami mendukung penuh penerapan aturan ini dan siap melakukan sosialisasi di daerah agar mekanisme baru pengelolaan royalti dapat dipahami secara menyeluruh,” kata Andi Basmal, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel akan aktif menyampaikan substansi regulasi tersebut di berbagai kesempatan. Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu mendorong terciptanya ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...