SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyoroti pelaksanaan kewajiban PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan Gubernur Sulsel terkait pengembangan kawasan pariwisata Tanjung Bunga yang diterbitkan pada 1991 dan 1995.
Menurutnya, hingga kini kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan dalam regulasi tersebut masih perlu dikaji lebih jauh.
Pernyataan itu disampaikan Sufriadi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di ruang paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Gedung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga : Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS
Sufriadi menjelaskan, substansi utama SK Gubernur tersebut menegaskan peruntukan kawasan Tanjung Bunga sebagai wilayah pengembangan pariwisata. Dalam ketentuannya, terdapat komposisi persentase pemanfaatan lahan yang harus dipenuhi, termasuk porsi dominan untuk sektor pariwisata.
“Kalau tidak salah, sekitar 70 persen peruntukannya harus untuk kawasan wisata. Ini yang akan kami dalami. Semua data harus dibuka, apa saja yang sudah direalisasikan dan sejauh mana ketentuan itu dijalankan,” ujar legislator Fraksi PPP tersebut.
Ia juga menilai pihak GMTD belum sepenuhnya siap memaparkan data yang dibutuhkan dalam RDP, meski permintaan kelengkapan dokumen telah disampaikan sebelumnya. Data yang dimaksud mencakup realisasi pemanfaatan lahan, baik untuk pariwisata, industri, maupun sektor lainnya.
Baca Juga : Rekam Jejak Bermasalah, DPRD Sulsel Minta Pergantian Pimpinan Proyek Irigasi
“Kami beri kesempatan pada RDP lanjutan. Kalau nanti data sudah lengkap dan ternyata tidak sesuai, maka opsi turun langsung ke lapangan akan kami lakukan untuk memastikan apakah persentase yang diwajibkan benar-benar terpenuhi,” tegas Sufriadi.
Sebagai informasi, SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin memberikan kewenangan kepada PT GMTD untuk mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare. Area tersebut meliputi sekitar 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Menanggapi RDP tersebut, PT GMTD melalui pernyataan tertulis menyatakan menghormati proses rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Sulsel sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Perseroan mengaku hadir dengan itikad baik sebagai mitra pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan administratif secara proporsional.
Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Penertiban Izin Tempat Hiburan Malam, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
GMTD juga menegaskan bahwa RDP dipandang sebagai forum klarifikasi administratif, bukan ruang untuk membuka kembali persoalan hukum yang telah memiliki kepastian hukum.
Diketahui, RDP tersebut membahas dokumen kajian dan ikhtisar data publik yang memuat sejumlah isu, antara lain tata kelola agraria, kepatuhan terhadap SK Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT GMTD di Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar