SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai secara jelas untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar MK dan disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1/2026).
Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
“Norma tersebut tidak memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Jika tidak dimaknai secara jelas, pasal ini justru berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” kata Guntur.
Karena itu, Mahkamah memandang perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional
Menurut MK, gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengacu pada mekanisme dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK sebagai penegasan sikap konstitusi dalam menjaga martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga : DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan usai sidang di Gedung MK.
Ia menyoroti praktik selama ini di mana sengketa pemberitaan kerap langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, meskipun UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih beradab.
“Banyak persoalan jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, justru langsung dipidana. Putusan ini menegaskan kembali jalur yang benar,” katanya.
Baca Juga : Putusan MK Ubah Desain Pemilu Serentak, Pilkada Mundur Paling Lambat 2,5 Tahun
Irfan menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, Mahkamah justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Kalau wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” kata Irfan.
Irfan berharap putusan MK ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi keliru menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Mahkamah sudah memberi rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu dipatuhi dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar