SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas dana sharing BPJS Kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Rapat tersebut digelar guna mencari kejelasan skema pembagian iuran serta memastikan keberlangsungan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kamis (22/1/2026).
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta BPJS Kesehatan Wilayah IX.
Baca Juga : Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Evi Mustikawati Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel kepada Gubernur Sulsel untuk periode Januari hingga Desember 2024.
Pengajuan tersebut juga ditembuskan kepada BKAD dengan nilai sekitar Rp53 miliar.
Selain itu, Dinkes Sulsel juga mengajukan pembayaran iuran untuk periode Januari hingga April 2025 dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi data.
Baca Juga : Rekam Jejak Bermasalah, DPRD Sulsel Minta Pergantian Pimpinan Proyek Irigasi
“Pembayaran sharing untuk periode Januari sampai Desember 2024 dan Januari sampai April 2025 masih menunggu hasil verifikasi dan validasi tahun 2022 dan 2023, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada BPJS Kesehatan,” kata Evi.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan data peserta tahun 2022 dan 2023 yang dibutuhkan untuk proses verval belum sepenuhnya diterima dari BPJS Kesehatan karena masih menunggu tahapan rekonsiliasi.
Selain itu, data peserta PBI dan PPU Pemda untuk periode Mei hingga Desember 2025 juga masih menunggu data resmi dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG sebagai bahan pembanding dalam proses verval.
Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Penertiban Izin Tempat Hiburan Malam, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Asyraf Mursalina menyampaikan bahwa iuran Pemerintah Provinsi Sulsel untuk PBI-JK tahun 2024 dan 2025 pada prinsipnya telah dibayarkan. Namun, masih terdapat sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang belum dilunasi dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar.
Asyraf menjelaskan bahwa permintaan verifikasi dan validasi data sepenuhnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurutnya, Pemprov meminta pencocokan data antara peserta PBI-JK yang iurannya ditanggung pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah provinsi dengan data peserta PBPU Pemda yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga : DPRD Sulsel Minta GMTD Buka Data Pemanfaatan Lahan Tanjung Bunga
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyerahkan seluruh data yang diminta pemerintah daerah, meliputi data periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 serta Januari hingga September 2024.
Dengan demikian, seluruh data tahun 2024 dan 2025 telah disampaikan untuk keperluan verifikasi dan validasi dengan jumlah peserta sekitar 3,1 juta orang setiap bulan.
Asyraf menegaskan bahwa secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan proses verifikasi dan validasi data. BPJS hanya berperan sebagai penerima data dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Stabilitas Harga Ayam Broiler
Terkait permintaan data tahun 2022 dan 2023, Asyraf menyebutkan bahwa data tersebut belum dapat diserahkan karena pada periode tersebut audit BPJS Kesehatan telah selesai dan dana atas data peserta yang dinilai ganda telah dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, BPJS juga masih melakukan penelusuran data peserta yang dilaporkan meninggal dunia untuk memastikan waktu kematian dan pemanfaatan layanan kesehatan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD Sulsel Achmad Fauzan Guntur menyoroti kebijakan Peraturan Gubernur yang dinilai membatalkan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Kenapa tidak mengacu pada Perda yang sudah mengatur pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota? Jangan sampai Pergub justru bertentangan dengan Perda,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penolakannya terhadap penerapan kebijakan secara surut. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberlakuan aturan ke belakang.
“Aturan tidak bisa berlaku surut. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar