SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengajak pelajar SMP Negeri 48 Makassar untuk lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.
Ajakan tersebut disampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar langsung di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi generasi muda, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah preventif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait penggunaan media sosial yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pelajar.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
Media sosial dipahami sebagai ruang publik digital yang memiliki aturan serta konsekuensi hukum atas setiap aktivitas penggunanya.
Materi bijak bermedia sosial dinilai relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Tanpa pemahaman yang memadai, aktivitas di ruang digital berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti perundungan siber, penyebaran ujaran kebencian, hingga informasi palsu yang merugikan pihak lain.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Temui Kapolda Sulsel, Bahas Sinergi Layanan Hukum
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, menjelaskan bahwa dunia digital tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap aktivitas di media sosial meninggalkan jejak elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan dan komentar memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyangkut kehormatan dan rasa aman orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda Wahyu Ardianto mengingatkan para pelajar agar berhati-hati dalam menulis maupun membagikan konten. Ia menegaskan bahwa tindakan menghina, mengancam, atau menyebarkan hoaks dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Pos Bantuan Hukum Desa Jadi Perhatian Kemenkum Sulsel di Barru
“Risiko hukumnya nyata, mulai dari sanksi pidana hingga denda dengan nilai yang besar,” ujarnya.
Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 48 Makassar, Rakhmaniar Basri, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini mampu membekali siswa dengan pemahaman hukum yang kuat.
“Kami ingin para siswa memahami batasan dalam bermedia sosial, sehingga tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari karena ketidaktahuan,” tuturnya.
Baca Juga : Kakanwil Dorong Budaya Kerja Agile melalui Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2026
Menurut Rakhmaniar, edukasi hukum terkait media sosial penting agar pelajar mampu membedakan antara kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital.
Di kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa penyuluhan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya sadar hukum.
Ia menilai pendekatan edukatif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Baca Juga : Kemenkum Sulsel Siapkan Manajemen Risiko 2026 untuk Tingkatkan Akuntabilitas
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
“Kami terus mendorong langkah-langkah strategis agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki literasi hukum yang baik sehingga pencegahan pelanggaran dapat tumbuh dari kesadaran masing-masing,” kata Andi Basmal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar