Logo Sulselsatu

Susul Mantan Pj Gubernur Sulsel, Wanita UN Ikut Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 11 Maret 2026 16:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026).

UN diketahui memiliki nama lengkap Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel dalam proyek tersebut.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli

Penahanan terhadap Uvan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun, setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan.

“Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penahanan,” ujar Kajati Sulsel.

Penahanan UN menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik telah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya, yakni mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Drs. Hasan Sulaiman, M.M. (Tim Pendamping), Rio Erdangga (swasta), Rimawaty Mansyur (Direktur PT AAN) dan
Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN Takalar).

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Ajukan Praperadilan

Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain: Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Sulsel menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sebelumnya mencuat karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta. Penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 Juni 2026 21:33
Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...
OPD21 Juni 2026 21:02
Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru PGRI Gowa Pertama di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Andi Darmawangsyah Muin, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Gur...
Sulsel21 Juni 2026 20:59
Tabligh Akbar Sidrap Bahas Pilar Kejayaan Negeri, Hadirkan Ulama Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syahruddin Alrif, membuka secara resmi kegiatan Dauroh Asatidzah yang dirangkaikan...
Hukum21 Juni 2026 20:53
Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...