SULSELSATU.com, GOWA – Aktivitas tambang ilegal di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menuai keluhan warga. Selama berbulan-bulan, praktik penambangan pasir menggunakan mesin penghisap disebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Warga dari Tindang dan Bontoramba mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Penggunaan mesin penghisap di lokasi tambang galian C dinilai telah merusak struktur tanah serta lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial RDR. Sebelumnya, penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun, seiring kondisi galian yang semakin dalam, metode penambangan beralih menggunakan mesin penyedot pasir.
“Kerusakan lingkungannya sudah sangat parah. Batas antara sungai dan sawah sudah tidak terlihat lagi karena pasirnya sudah diambil,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/4/2026).
Lokasi tambang disebut berada di belakang Kantor Lurah Bontoramba. Di area tersebut, mesin berukuran besar terlihat beroperasi sejak pagi hingga malam hari. Aktivitas penjualan pasir bahkan disebut berlangsung hingga larut malam.
Warga menilai, penggunaan mesin penghisap dari bawah tanah berpotensi menyebabkan amblesnya permukaan tanah, termasuk di kawasan permukiman.
“Kami sangat khawatir kampung kami bisa amblas. Mesin itu mengisap pasir dari bawah, tentu ini membahayakan. Kami minta aparat segera turun tangan,” tambah warga. Warga menduga aktivitas tambang ini dibekingi oknum aparat.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan penertiban serta menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar