Logo Sulselsatu

Merasa Dikriminalisasi, Pj Kepala Desa Pattallassang Mengadu ke Komisi III DPR RI

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 13 April 2026 15:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi III DPR RI menerima aduan dari mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, Kabupaten Bantaeng, A. Zaenal, S.Pd., yang meminta perlindungan hukum atas perkara dugaan penyimpangan Dana Desa yang menjeratnya. Aduan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo sebagai bentuk upaya mencari keadilan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, A. Zaenal menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas pemerintahan sesuai amanah pimpinan. Ia menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Pj. Kepala Desa Pattallassang bermula pada pertengahan April 2025 setelah diminta oleh Wakil Bupati Bantaeng atas arahan Bupati. Meski sempat menolak, ia akhirnya menerima tugas tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Pada 8 Mei 2025, ia menerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan mulai bertugas pada 12 Mei 2025. Selama menjabat, ia menekankan pelayanan publik yang transparan dan tanpa pungutan, serta melakukan pembenahan kantor desa menggunakan dana pribadi. Ia juga aktif mendukung program pemerintah, termasuk lomba ketahanan pangan tingkat kecamatan bersama aparat kepolisian dan masyarakat melalui semangat gotong royong.

A. Zaenal mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan secara terbuka dan melibatkan perangkat desa. Pada 26 Mei 2025, dilakukan pencairan dana desa sebesar Rp705 juta melalui Bank BPD. Sebagian dana sempat ditransfer ke rekening pribadinya atas saran Kaur Keuangan karena alasan teknis pencairan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta telah dikembalikan ke kas desa pada 30 Juni 2025.

Permasalahan hukum mulai mencuat setelah ia melakukan evaluasi terhadap aparat desa pada Juni 2025. Ia kemudian dipanggil oleh aparat penegak hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Juli 2025. Namun, pada 15 Juli 2025, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi prosedur hukum karena dilakukan tanpa hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang. Ia juga mengaku sempat diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan diminta mengembalikan sejumlah dana. Namun, ia menolak karena merasa tidak bersalah. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang sebesar Rp359.655.000 dari rumah Kaur Keuangan yang disebut sebagai sisa anggaran kegiatan desa yang belum terselesaikan.

“Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan,” ujar A. Zaenal.

Menanggapi aduan tersebut, Rudianto Lallo menyatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Komisi III DPR RI menerima pengaduan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Penegak hukum harus bertindak profesional dan objektif, tidak mencari-cari atau mengada-adakan perkara. Proses hukum harus berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak melanggar prinsip due process of law, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga. A. Zaenal berharap melalui pengaduan tersebut, dirinya memperoleh perlindungan hukum serta keadilan yang seadil-adilnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...