SULSELSATU.com, TAKALAR – Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kabupaten Takalar tak hanya menjadi ajang peninjauan, tetapi juga momentum apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara khusus menyampaikan penghargaan atas capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar di bawah kepemimpinan Kajari Syamsurezky SH, MH.
Dalam kunjungan tersebut, Rudianto menilai kinerja Kejari Takalar menunjukkan progres positif di berbagai bidang, mulai dari pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), hingga perdata dan tata usaha negara (datun).
“Kami melihat kinerja Kejari Takalar cukup baik. Penanganan perkara di bidang pidsus, pidum, hingga datun berjalan optimal dan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum,” ujar Rudianto Lallo.
Ia menegaskan, kinerja yang konsisten dan profesional dari jajaran kejaksaan sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap capaian dan tantangan yang dihadapi aparat di daerah.
Menurutnya, keberhasilan Kejari Takalar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum juga tidak lepas dari sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian serta dukungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kajari Takalar Syamsurezky SH, MH menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Takalar.
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penanganan perkara pidana maupun dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui bidang datun,” ungkapnya.
Syamsurezky SH, MH juga menegaskan komitmen Kejari Takalar untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui penegakan hukum yang berintegritas.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar