SULSELSATU.com – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkap adanya fakta hukum terkait mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Hal itu disampaikan usai pemeriksaan Bahtiar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).
“Betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ BB terkait untuk pendalaman, pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” ujar Soetarmi kepada wartawan.
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut
Menurut Soetarmi, pemanggilan dilakukan untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP.
Ia menyebut penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum dalam kasus bibit nanas Rp60 miliar.
“Dimana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ saudara BB ini,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21
Fakta tersebut nantinya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil audit BPKP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
Dari total anggaran Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar disebut digunakan untuk pengadaan bibit.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar