Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Makassar Vonis Bebas Mantan Pj Kades Pattallassang Andi Zaenal Sofyan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 08 Mei 2026 14:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Andi Zaenal Sofyan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dari dakwaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026), Majelis Hakim Ad-hoc Angeliki menilai Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa A. Zaenal S. Pd. tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Angeliki saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mudjono S.H. PN Makassar.

Majelis hakim pun memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang.

Unsur melawan hukum pada dakwaan primer JPU dinilai tidak terpenuhi. Hakim berpendapat Andi Zaenal hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran anggaran untuk kegiatan desa yang sedang berjalan tanpa adanya niat jahat.

“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran anggaran terhadap kegiatan yang sementara berjalan,” kata hakim.

Sementara untuk dakwaan subsider, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti. Majelis hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan penyaluran anggaran sudah sesuai peruntukan.

“Majelis hakim sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang memberikan jawaban bahwa penyaluran dana untuk kegiatan yang sementara berjalan tidak tepat sasaran,” lanjut hakim.

Selain membebaskan, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Andi Zaenal. Biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...
Makassar15 September 2026 19:31
Plt Dirum PDAM Makassar Paparkan Strategi Kelola Perusahaan ke DPRD Palopo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan rombongan Anggota DPRD Kota Palopo dalam rangka study tiru terkait...
Metropolitan15 September 2026 18:43
Ketua Komisi D DPRD Makassar Minta Disdik Inventarisir Sekolah yang Melanggar Edaran Pembelajaran Daring
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah sekolah di Kota Makassar diduga masih melaksanakan pembelajaran tatap muka meski Pemerintah Kota Makassar te...