Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Makassar Vonis Bebas Mantan Pj Kades Pattallassang Andi Zaenal Sofyan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 08 Mei 2026 14:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Andi Zaenal Sofyan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dari dakwaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026), Majelis Hakim Ad-hoc Angeliki menilai Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa A. Zaenal S. Pd. tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Angeliki saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mudjono S.H. PN Makassar.

Majelis hakim pun memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang.

Unsur melawan hukum pada dakwaan primer JPU dinilai tidak terpenuhi. Hakim berpendapat Andi Zaenal hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran anggaran untuk kegiatan desa yang sedang berjalan tanpa adanya niat jahat.

“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran anggaran terhadap kegiatan yang sementara berjalan,” kata hakim.

Sementara untuk dakwaan subsider, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti. Majelis hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan penyaluran anggaran sudah sesuai peruntukan.

“Majelis hakim sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang memberikan jawaban bahwa penyaluran dana untuk kegiatan yang sementara berjalan tidak tepat sasaran,” lanjut hakim.

Selain membebaskan, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Andi Zaenal. Biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar14 Juni 2026 20:18
Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambu...
Politik14 Juni 2026 19:01
Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Sulsel DPP Partai NasDem Rudianto Lallo Konsolidasi Kader NasDem di Gowa
SULSELSATU.com, GOWA – Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi Selatan DPP Partai NasDem, Rudianto Lallo, menghadiri kegiatan konsolidasi,...
News14 Juni 2026 17:41
Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarak...
Olahraga14 Juni 2026 17:10
Rudianto Lallo Buka Turnamen Anak Rakyat Cup 1 Gowa, 24 Tim Berebut Hadiah Total Rp50 Juta
SULSELSATU.com, GOWA – Kejuaraan sepak bola Anak Rakyat Cup 1 Kabupaten Gowa resmi bergulir di Lapangan Pemuda, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Go...