Logo Sulselsatu

VIDEO: Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

Andi
Andi

Jumat, 08 Mei 2026 19:13

SULSELSATU.com – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional Enrekang divonis bebas.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim dipimpin Jhonniqol Richard Frans.

Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang tidak menemukan unsur niat jahat.

Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan.

Tangis keluarga dan terdakwa pecah setelah mendengar vonis bebas tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik13 Juni 2026 22:08
Ketua DPC PKB se-Sulsel Resmi Ditetapkan, Struktur Lengkap Segera Disusun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menetapkan calon ketua definitif Dewan Pengurus Cabang (...
Sulsel13 Juni 2026 21:15
Syaharuddin Ajak Masyarakat Jaga Nilai Agama di Tengah Perkembangan Zaman
SULSELSATU.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri kegiatan Safari Dakwah yang menghadirkan penceramah Ummi Pipik d...
Hukum13 Juni 2026 20:59
Reaksi HMI Hingga Komisi XIII DPR-RI Insiden Penikaman Napi Lapas Makassar, Diduga Usai Mengungkap ‘Pesta Narkoba’
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dianggap telah menjadi “ladang besar” bagi pengendalian narkotika. Mereka ...
Makassar13 Juni 2026 20:43
Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Ruslan Lallo Dorong Pemenuhan Hak dan Perlindungan Pekerja di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin...