SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat 1,45 kilogram dengan modus menyembunyikan barang haram itu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan petugas di sejumlah Bandara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku menjemput langsung narkotika tersebut di Tanjung Pinang. Sabu itu kemudian diselundupkan dengan modus disimpan diikat di pinggang hingga lolos melewati tiga bandara, mulai dari Batam hingga Bandara Internasional Hasanuddin Makassar.
“Modusnya adalah narkotika itu ditaruh diikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” kata Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, pihak kepolisian juga membongkar sebuah gudang penyimpanan sabu di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Tersangka MRP berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus menjaga salah satu gudang penyimpanan sabu milik jaringan pengedar narkotika di Makassar.
“Ini di gudang ya. Jadi kalau kita sebut itu gudangnya di Makassar itu di wilayah (Kecamatan) Panakukang, Jalan Boulevard,” ungkap Arya.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada Senin (20/4). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial FT dan AN, serta menyita sekitar 200 gram sabu sebagai barang bukti.
Pengembangan dari kasus itu kemudian membawa penyidik ke sebuah kamar kos di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang digeledah pada Kamis (23/4). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
“Setelah diketemukan dengan tersangkanya, termasuk barang buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang yang sampai ke Kota Makassar,” beber Arya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku menjemput langsung narkotika tersebut di Tanjung Pinang. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar polisi untuk kembali mengembangkan penyelidikan jaringan peredaran sabu.
Penyelidikan lanjutan berujung pada penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (9/5). Dalam operasi ketiga itu, polisi menangkap tersangka IS dan menyita sekitar 1,125 kilogram sabu. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar