SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp 2,75 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam orang yang berperan sebagai pengedar serta satu orang bandar berhasil ditangkap.
“Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram dan taksiran barang bukti yang mencapai Rp 2,755 miliar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Arya mengatakan peredaran narkotika tersebut masuk dalam jaringan internasional. Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan menjadi tersangka dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
“Total ada tujuh orang tersangka, semuanya dewasa. Jadi pertama ini dari tujuh, satu bandar, enam pengedar,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada Senin (20/4). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial FT dan AN, serta menyita barang bukti berupa sekitar 200 gram sabu.
Hasil pengembangan penyelidikan dari kasus di Makassar kemudian mengarah ke sebuah kamar kos di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang digeledah pada Kamis (23/4). Dalam penggerebekan itu, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
“Setelah diketemukan dengan tersangkanya, termasuk barang buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang yang sampai ke Kota Makassar,” beber Arya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengambil langsung narkotika tersebut di Tanjung Pinang. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kembali mengembangkan penyelidikan jaringan peredaran sabu dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, pada Sabtu (9/5).
Dalam penggerebekan ketiga tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial IS serta menyita barang bukti sekitar 1,125 kilogram sabu. “Jadi awalnya 200 gram ketemunya, lalu diungkap lagi, dikembangkan menjadi 125 gram dan pengungkapan yang terakhir ternyata ada di Makassar 1,125 gram,” jelas Arya.
Dua tersangka lain dalam jaringan ini, yakni TR dan MRP, ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard Makassar, pada Selasa (12/5). Arya menyebut total barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar 1,45 kilogram dan berpotensi merusak sekitar 8.700 jiwa jika beredar di masyarakat, serta diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp26,1 miliar.
“Asumsi 8.700 orang ini dikalikan dengan Rp 3 juta karena sekali rehab itu biayanya kurang lebih Rp 3 juta,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar